Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pria bernama Asrizal alias AS membunuh istrinya, SW di rumah mereka dan merekayasa kematiannya. Selama ini, pelaku kerap meluapkan emosinya dengan cara mengunci istri dan anaknya di dalam rumah.
“Itu yang sedang kita dalami (motif pelaku mengunci keluarga di dalam rumah), bahwa itulah perilaku menyimpang yang dilakukan suaminya, tersangka AS terkait dengan keluarganya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa pada tahun 2024, korban pernah pergi dari rumah usai bertengkar hebat dengan pelaku. Korban saat itu pergi menuju rumah orang tuanya yang juga berada di sekitar lokasi.
Pelaku pun berupaya menjemput istrinya dan mengajaknya kembali ke rumah. Namun, saat itu, korban memberikan beberapa persyaratan agar dirinya mau kembali ke rumah pelaku.
Salah satu syarat itu adalah meminta pelaku untuk tidak lagi mengunci korban dan anaknya di dalam rumah. Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk tidak membatasinya bertemu keluarganya.
“Pada saat tersangka AS ingin menjemput istrinya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pertama, tersangka ini harus memberikan hak-hak istrinya selayaknya seorang istri. Kedua, jangan pernah lagi mengunci korban dan keluarga di dalam rumah. Ketiga memohon diperbolehkan korban ini bertemu dengan keluarganya. Selanjutnya, diharapkan saling percaya antara suami istri dan terbuka kepada keluarganya, termasuk ke anak-anaknya. Kemudian, menyayangi anak-anaknya dan jangan pernah menyakitinya,” jelasnya.
Selain itu, pelaku ini ternyata juga sempat mengajak anak korban untuk pergi ke salah satu penginapan pada tahun 2025. Belum diketahui pasti alasan pelaku melakukan hal itu. Namun, kata Calvijn, anak korban menolak ajakan pelaku tersebut.
“Hasil keterangan dari keluarga dan anak, Bunga (nama samaran). Di awal tahun 2025, Bunga sempat diajak ke salah satu penginapan. Namun demikian, Bunga menolak, dan ini dikeluarkan di dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa korban menikah dengan pelaku pada tahun 2022. Sebelumnya, pelaku telah sempat menikah.
Namun, istri pertama pelaku tersebut meninggal dengan alasan terkena COVID-19. Pihak kepolisian masih mendalami apakah istri pertama pelaku juga menjadi korban penganiayaan atau tidak.
“Kalau yang kita dapat (informasi), beberapa tahun yang lalu bahwa istri pertamanya meninggal karena COVID. Tetapi pada saat saya wawancarai tadi di Polsek, ada beberapa kecurigaan yang perlu kita dalami, Iya (diusut),” jelasnya.
Adapun motif pelaku membunuh istrinya karena kesal hasratnya untuk berhubungan badsn ditolak.
“Karena hasratnya (berhubungan badan) ditolak, seketika itu juga tersangka AS melakukan pembunuhan,” kata Calvijn.
Setelah ditolak, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pada saat itulah muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
“Karena hasratnya ditolak, seketika itu juga tersangka AS melakukan pembunuhan. Dia sakit hati karena beberapa kali ditolak itu, sehingga dia melakukan pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Calvijn mengatakan peristiwa itu bermula pada Kamis (30/12) sekira pukul 23.00 WIB. Dari CCTV di rumah tersebut, terlihat saat pelaku awalnya memijat korban.
Pelaku membunuh korban dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal sekira pukul 03.00 WIB.
“Tersangka AS membekap muka korban menggunakan bantal ini,” jelasnya.
