Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan kurir paket di Aceh Timur yang dilakukan teman korban dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan tersangka RA (26) ke jaksa.
“Kemarin sore penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Tersangka RA dikawal ketat polisi saat dibawa ke kantor jaksa. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa satu motor, sepatu, pakaian serta sisa uang milik korban yang dirampas RA.
Polisi menjerat RA dengan pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Ini menjadi komitmen Polres Aceh Timur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat yang mengawal kasus ini sehingga kami bisa menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Novrizaldi.
Sebelumnya, RA (25) diduga membunuh temannya sesama kurir, Bustamam (26). Pelaku membunuh korban setelah menghabiskan uang bayar di tempat (COD) yang dibayarkan costumer-nya.
“RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customer-nya sudah habis untuk bermain judi online,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Irwan menjelaskan, RA kemudian membuat perencanaan membunuh korban dengan menyiapkan pisau. Pada malam kejadian pelaku menunggu korban di pinggir jalan tidak jauh dari tempat keduanya bekerja, Rabu (3/9) malam.
RA disebut memberhentikan motor korban dan meminta bantuan mendorong motornya. Di tengah perjalanan, RA berhenti sejenak dengan alasan ingin mengecek orderan yang belum dibayar melalui ponselnya.
Tak lama berselang, RA melihat korban sedang fokus dengan ponsel sehingga menghampirinya dari belakang lalu menusuknya.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dan meminta tolong sehingga membuat pelaku semakin kalap sehingga menusuk leher serta perut korban,” jelasnya.
Usai korban ambruk bersimbah darah, RA mengambil tas korban lalu melarikan diri. RA disebut membuang pisau, baju yang dipakainya serta tas korban ke dalam sungai Peureulak.
“RA kemudian menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah. Sementara barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 juta serta dua ponsel,” ujar Irwan.
Usai penemuan mayat korban, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Pelaku RA akhirnya diciduk dalam waktu sembilan jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tadi pagi pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ujar Irwan.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dan meminta tolong sehingga membuat pelaku semakin kalap sehingga menusuk leher serta perut korban,” jelasnya.
Usai korban ambruk bersimbah darah, RA mengambil tas korban lalu melarikan diri. RA disebut membuang pisau, baju yang dipakainya serta tas korban ke dalam sungai Peureulak.
“RA kemudian menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah. Sementara barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 juta serta dua ponsel,” ujar Irwan.
Usai penemuan mayat korban, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Pelaku RA akhirnya diciduk dalam waktu sembilan jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tadi pagi pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” ujar Irwan.







