Pembunuh-Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati

Posted on

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon. Indra merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiawan alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan vonis di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025) siang.

Dedi yang juga Ketua PN Pariaman itu memimpin sidang dengan didampingi Syofianita dan SherlyRisanty.

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang diketok majelis hakim di PN Pariaman.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku puas dengan vonis tersebut. Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Telah sama-sama kita ketahui, vonis ini sudah sesuai dengan yang kami tuntut,” kata Wendry, salah seorang JPU kepada wartawan.

Orang tua Nia Kurnia Sari, Eli juga mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang diberiikan majelis hakim PN Pariaman untuk Indra Septriawan.

“Sejak awal (minta) hukuman mati,” katanya singkat.

Tim kuasa hukum Indra Septriaman alias In Dragon menyatakan banding setelah pembacaan vonis di PN Pariaman.

“Kami akan banding. Tim kuasa hukum menyatakan akan banding, PK dan bahkan amnesti ke Presiden,” kata kuasa hukum In Dragon, Dafriyon usai sidang.

Ia mengaku menyayangkan vonis yang dibacakan hakim. Menurutnya tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini, terdakwa dinilai hanya melakukan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan.

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman yang juga Ketua JPU, Bagus Priyonggo menyebutkan pihaknya memberikan tuntutan maksimal terhadap In Dragon. Sebab perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain menghilangkan nyawa Nia Kurnia Sari, terdakwa juga diketahui telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum. Mulai dari kasus pencurian, asusila dan narkotika.

Sebelumnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter pada awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.

Kuasa Hukum Terdakwa Banding

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan.

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman yang juga Ketua JPU, Bagus Priyonggo menyebutkan pihaknya memberikan tuntutan maksimal terhadap In Dragon. Sebab perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain menghilangkan nyawa Nia Kurnia Sari, terdakwa juga diketahui telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum. Mulai dari kasus pencurian, asusila dan narkotika.

Sebelumnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter pada awal September 2024 silam.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *