Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) Parlindungan Siregar (45) menganiaya pensiunan ASN bernama Asgim Irianto (60) karena kesal sering ditanya soal menikah. Dalam kasus ini, Parlindungan divonis 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Parlindungan Siregar tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan majelis hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (9/12/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Parlindungan Siregar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” jelasnya.
Vonis kepada Parlindungan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Parlindungan 13 tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pasar Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Senin (29/7/2024). JPU mengungkapkan motif yang berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Pada dakwaan itu disebutkan bahwa peristiwa itu berawal sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, terdakwa yang sedang berada di rumahnya emosi usai mendengar kabar bahwa korban ada menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa menyetubuhi adik kandung terdakwa dan ibu kandung terdakwa.
“Terdakwa emosi, sehingga terdakwa yang emosi kemudian mengambil kayu alu yang berada di dekat pintu rumah terdakwa dan mendatangi rumah Asgim Irianto,” bunyi dakwaan JPU.
Setibanya di rumah korban, terdakwa pun mengetuk rumah korban. Namun, saat itu, yang berada di rumah hanya istri korban.
Alhasil, terdakwa pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Namun, di tengah perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
Pelaku yang telah emosi langsung memukuli korban hingga korban turun dari sepeda motornya. Setelah itu, terdakwa kembali memukuli korban menggunakan kayu hingga mengenai bagian kepala korban.
Akibatnya, korban sampai tersungkur ke tanah. Saat berusaha untuk bangkit, terdakwa terus-menerus memukuli korban.
Belakangan, warga yang melihat aksi langsung datang dan menghentikan aksi terdakwa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala hingga bagian tempurungnya pecah.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Humas Polres Tapsel kala itu, yakni AKP Maria Marpaung mengatakan peristiwa itu terjadi di Pasar Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Senin (29/7) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
“Iya (pensiunan). Rumah korban bersebelahan dengan rumah tersangka,” kata Maria, saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (31/7).
Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan itu mengatakan motif pelaku membunuh korban adalah karena sakit hati. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kerap menanyakan alasan pelaku belum menikah.
“Modus karena sakit hati. Itu sakit hatinya karena kan pelaku ini enggak menikah. Jadi, korban ini tukang bercanda sebenarnya. (Ditanya) kenapa belum kawin-kawin sampai sekarang, gitu lah, tapi sambil ketawa-ketawa,” kata Maria.
Selain karena hal itu, kata Maria, antara korban dan pelaku memang sudah sempat cekcok karena permasalahan ayam.







