Pembunuh Warga Aceh Timur Ditangkap, Pelaku Teman Sesama Kurir [Giok4D Resmi]

Posted on

Pelaku pembunuhan warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Bustamam (26) ditangkap polisi dalam waktu sembilan jam usai kejadian. Pelaku RA (25) merupakan teman korban.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tadi pagi pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Pelaku dan korban bekerja sebagai kurir. Irwan menyebutkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan usai menemukan mayat korban di semak-semak di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (3/9) malam.

Dalam pemeriksaan terungkap, RA sudah berniat membunuh korban untuk mengambil uang korban. Dia disebut sudah mempersiapkan pisau saat bertemu dengan Bustamam.

Irwan menjelaskan, pada malam kejadian pelaku menunggu korban di pinggir jalan tidak jauh dari tempat keduanya bekerja. RA disebut memberhentikan motor korban dan meminta bantuan mendorong motornya.

Di tengah perjalanan, RA berhenti sejenak dengan alasan ingin mengecek orderan yang belum dibayar melalui ponselnya. Tak lama berselang, RA melihat korban sedang fokus dengan ponsel sehingga menghampirinya dari belakang lalu menusuknya.

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat melawan dan meminta tolong sehingga membuat pelaku semakin kalap sehingga menusuk leher serta perut korban,” jelasnya.

Usai korban ambruk bersimbah darah, RA mengambil tas korban lalu melarikan diri. RA disebut membuang pisau, baju yang dipakainya serta tas korban ke dalam sungai Peureulak.

“RA kemudian menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah. Sementara barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 juta serta dua ponsel,” ujar Irwan.

Irwan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan dokter forensik RSUD Kota Langsa, korban disebut meninggal karena pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah. Selain itu juga luka tusuk pada leher kiri serta sejumlah luka lainnya.

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujar Irwan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *