Pemerintah Aceh Ungkit SKB 1992 soal Polemik 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh pun mengungkit kembali surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau itu disepakati masuk ke wilayah Tanah Rencong.

“Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Dokumen itu disebut masih dipegang Pemerintah Aceh hingga kini. Menurutnya, keempatnya pulau itu kembali menjadi polemik karena terjadi kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada 2009 lalu.

Syakir menyebutkan, Pemerintah Aceh pada tahun 2018 sudah beberapa kali menyurati Kemendagri untuk memberikan klarifikasi terkait kekeliruan koordinat tersebut. Klarifikasi itu disebut dilayangkan hingga tahun 2022.

Menurutnya, Kemendagri menetapkan keempat pulau itu ke Sumatera Utara karena kekeliruan pencatatan koordinat. Keempat pulau disebut pencatatannya seharusnya masuk ke wilayah Aceh.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Karena jelas, acuannya kesepakatan 92. Kesepakatan para pihak, dari sisi hukum, kesepakatan para pihak adalah menjadi undang-undang bagi para pihak. Selama kesepakatan itu belum diubah, maka itu adalah menjadi mengikat bagi para pihak,” ujar Syakir.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mengatakan, penetapan keempat pulau itu ke Sumatera Utara yang dilakukan Kemendagri bukan intervensi pihaknya. Mantan Wali Kota Medan itu mengaku terbuka untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.

“Ini kan mekanismenya bukan serta-merta. Kalau kami bilang kami kembalikan, ya bukan seperti itu juga. Mekanismenya ada dari Kementerian Dalam Negeri, ada Dirjen khususnya tentang batas wilayah. Yang pasti kami sampaikan, sampai dengan hari ini, apapun yang ada di dalamnya, apapun kondisinya hari ini, kita sepakat sama-sama. Apapun keputusannya, kita sama-sama, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh inginnya kita satu suara dulu,” jelas Bobby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *