Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berbicara soal peluang memberikan pakaian bermuatan ballpress yang menjadi barang sitaan kepada korban terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
“Ada opsi (barang sitaan untuk korban bencana). Coba nanti kita tergantung pemerintah mau arahkan ke mana. Setelah menjadi milik negara, itu terserah pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto melansir infoFinance, Kamis (11/12/2025).
Barang sitaan Bea Cukai memang dapat dimusnahkan atau menjadi barang milik negara (BMN). Jika menjadi BMN, barang itu dilelang hingga menjadi hibah untuk kepentingan sosial dan penyelenggaraan pemerintahan.
Nirwala mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen itu bakal diberikan kepada korban terdampak bencana atau tidak.
“Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Artikel ini sudah tayang di infoFinance, baca selengkapnya di .







