Pemerintah Kota Banda Aceh akan menegakkan aturan sesuai Qanun No 05 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Atuan ini mengatur adanya larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merokok di area perkantoran.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan ASN yang melanggar Qanun tentang KTR akan disanksi tegas. Diakuinya sampai hari ini masih banyak ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai KTR,” kata Illiza dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Padahal, katanya, area tersebut masuk dalam ruang publik yang harus bebas asap rokok. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan.
Mantan anggota DPR RI itu meminta mereka mematuhi aturan KTR sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh. Dia meminta pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan.
“Seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan,” jelasnya.
“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” lanjut politikus PPP itu.
Berikut KTR di Banda Aceh berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh No. 05 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok:
– Perkantoran Pemerintahan
– Perkantoran Swasta
– Sarana Pelayanan Kesehatan
– Sarana Pendidikan Formal dan Informal
– Arena Permainan Anak
– Tempat Ibadah
– Tempat Kerja Yang Tertutup
– Sarana Olah Raga Yang Sifatnya Tertutup
– Tempat Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
– Halte
– Angkutan Umum; dan
– Tempat Umum Yang Tertutup Lainnya.