Pemilik Agensi Ilegal di Batam Jadi Tersangka TPPO, Rekrut Korban Lewat TikTok

Posted on

Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek sebuah ruko di Cipta Grand City, Sagulung, Batam, yang dijadikan tempat penampungan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC). Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan MS (24) sebagai tersangka setelah menemukan 15 perempuan yang direkrut lewat agensi ilegal.

“Pemilik agensi ilegal berinisial MS telah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Sabtu (6/12/2025).

Andyka mengatakan dari hasil pemeriksaan, para korban direkrut oleh MS melalui sebuah agensi abal-abal yang beroperasi tanpa izin. MS disebut mengatur seluruh proses mulai dari komunikasi awal hingga menyediakan tiket perjalanan dari daerah asal ke Batam.

“Pelaku juga menjemput para korban di Bandara Hang Nadim. Para korban kemudian dibawa ke sebuah mess di Cipta Grand City Blok H No. 65, Sagulung, sebelum dipekerjakan di Diamond dan Orion KTV Club,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MS merekrut korban melalui media sosial TikTok dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.

“Setelah korban sampai di Batam, mereka diminta menandatangani kontrak kerja tiga bulan dengan sistem potongan gaji sebesar 25 persen untuk mengganti biaya tiket, akomodasi, dan mess yang disediakan tersangka,” ujarnya.

Bahkan, salah satu korban yang masih di bawah umur dan sedang hamil turut diminta menandatangani kontrak kerja.

“Agensinya tidak memiliki izin usaha, tidak ada PT, tapi beroperasi. Para korban ini berasal dari berbagai tempat luar wilayah Kepri,” ujar Andyka.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak. MS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek tempat penampungan perempuan di sebuah ruko di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Jumat (5/12) sore. Dalam operasi itu, polisi menemukan 15 perempuan yang diduga direkrut untuk bekerja sebagai pemandu lagu (LC), termasuk tiga korban di bawah umur.

Dua diantaranya korban anak diketahui sudah dipekerjakan di tempat hiburan malam, sementara satu lainnya belum dipekerjakan karena sedang hamil.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pengurus agensi untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seluruh korban kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.