Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay, Batam, hukuman 18 tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp 3 miliar.
“Menyatakan terdakwa Touzen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Arfian saat membacakan tuntutan di PN Batam, Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, JPU menilai bahwa Touzen terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar di Kota Batam. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 3 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Touzen dengan penjara 18 tahun serta denda Rp 3 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Pengacara Touzen, Jefri Wahyudi, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
“Minggu depan kami akan ajukan pledoi,” ujar Jefri usai sidang.







