Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay, Batam. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan kasus klandestin minilab tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu serta JPU Muhammad Arfian. Hadir juga kuasa hukum terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda senilai Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusan, Jumat (12/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Touzen terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Majelis juga menilai jika narkoba yang diproduksinya itu beredar, maka akan sangat membahayakan masyarakat.
“Besarnya jumlah narkotika, psikotropika, dan farmasi yang dikuasai terdakwa adalah sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.
Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Touzen menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap pemilik klandestin minilab di Apartemen Harbour Bay, Batam, bernama Touzen alias Ajun. Menurut jaksa, Touzen terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Batam.
Sidang pembacaan tuntutan kasus klandestin minilab tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, membacakan amar tuntutannya dalam persidangan.
“Menyatakan terdakwa Touzen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Arfian saat membacakan tuntutan, Kamis (13/11/2025).
Jaksa dalam tuntutannya menilai bahwa Touzen terlibat aktif dalam peredaran narkotika skala besar di Kota Batam. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Touzen dengan penjara 18 tahun serta denda Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujarnya.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” tambahnya.
Namun, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.







