Pemerintah Aceh Barat dan Aceh Jaya melarang warga menggelar lomba panjat pinang saat perayaan HUT ke-80 RI. Masyarakat diminta menyelenggarakan perlombaan yang lebih kreatif.
Bupati Aceh Barat Tarmizi meminta masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan saat memperingati dan menyemarakkan hari kemerdekaan. Kegiatan yang digelar juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkenaan dengan hal tersebut, saudara para camat agar dapat menginformasikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) di wilayahnya masing-masing untuk melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang,” kata Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Tarmizi menyebutkan, pelarangan lomba panjat pinang karena kegiatan itu tidak memiliki nilai edukasi. Selain itu, lomba tersebut juga membahayakan para peserta.
“Sebagai gantinya dapat melaksanakan kegiatan lainnya yang lebih kreatif dan bermanfaat serta lebih meriah,” jelasnya.
Sementara di Aceh Jaya, Bupati Safwandi mengeluarkan Instruksi bernomor: 400.14.1.1/757/2025 Tentang Kegiatan Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025. Instruksi itu ditujukan ke para kepala desa di wilayah tersebut.
Ada dua poin tertuang dalam instruksi. Pertama kepala desa diminta menyelenggarakan program dan kegiatan dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan.
“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan hari ulang tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” tulis Safwandi dalam suratnya.