Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Total nilai asset PSU tersebut lebih dari Rp 106 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menjelaskan penyerahan PSU dilakukan setelah seluruh proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan para pengembang dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Penyerahan itu dilakukan di Ruang Kerja Sekda, Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11).
“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” kata Firmansyah, Rabu (13/11/2025).
Adapun lima perumahan yang diserahterimakan kepada Pemkot Batam meliputi Perumahan Bukit Inda Piayu di, Kecamatan Nongsa, perumahan Palm Beach I di Kecamatan Lubukbaja, Kampoeng Daun II di Kecamatan Seibeduk, serta Ruko Mas Residence I dan II di Kecamatan Batam Kota.
Pengembang yang menyerahkan lahan PSU tersebut antara lain PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan yang diserahkan mencapai Rp 106.022.144.000.
Firmansyah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam untuk memastikan seluruh aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Total nilai aset lahan yang diserahkan mencapai Rp 106.022.144.000. Pemko Batam terus mendorong seluruh pengembang agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
