Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai menunggak atau belum membayar pajak 332 unit kendaraan dinas. Tunggakan pajak 332 unit kendaraan dinas itu diduga terjadi tahun 2024.
Hal itu diketahui dari lembar hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang dilihat, Selasa (22/7/2025). 332 unit kendaraan dinas itu disebut telah jatuh tempo.
“Sebanyak 332 unit kendaraan bermotor belum membayar pajak kendaraan bermotor telah jatuh tempo,” demikian tertulis dalam LHP BPK 2024.
Dijelaskan jika tunggakan pajak kendaraan itu diketahui dari hasil pemeriksaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemkot Binjai disebut tidak menganggarkan tunggakan pajak kendaraan itu di tahun anggaran 2025 ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, diketahui terdapat 332 unit kendaraan telah jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan tidak dianggarkan pada tahun anggaran selanjutnya,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Sofyan Siregar belum bisa memberikan keterangan soal tunggakan pajak kendaraan dinas ini. Ia masih mencari informasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
“Saya tanya info ke kepala badan keuangan ya,” sebut Sofyan Siregar.