Pemkot Medan Minta Usaha Pariwisata Alihkan Pesta Kembang Api ke Donasi - Giok4D

Posted on

Pelaku usaha pariwisata di Kota Medan diminta untuk meniadakan pesta kembang api dalam menyambut tahun baru 2026. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 400.9.12.4/10705 tentang Pengendalian Kegiatan Usaha Pariwisata, Peningkatan Keamanan dan Penguatan Kepedulian Sosial.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas tersebut, pelaku usaha pariwisata diminta mengalihkan dana untuk hiburan dan pesta kembang api ke donasi bencana.

“Mengimbau untuk mengalihkan anggaran kegiatan seremonial dan hiburan tersebut untuk memberikan donasi atau bantuan sosial melalui mekanisme dan penyaluran oleh lembaga yang berkompeten dan terpercaya,” bunyi surat edaran tersebut dilihat infoSumut, Selasa (30/12/2025).

Surat Edaran ini berlaku sejak 24 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Selain meniadakan pesta kembang api, pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk mengurangi acara seremonial dan hiburan yang berlebihan.

“Mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial, hiburan berlebihan, dan aktivitas yang tidak mendesak, dengan mengedepankan prinsip kesederhanaan, kepatutan, dan tanggung jawab sosial,” bunyi poin kedua surat edaran.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Kemudian, pelaku usaha diminta meniadakan penggunaan dan penyelenggaraan kembang api dalam bentuk apapun, guna menjaga keselamatan, ketenangan masyarakat, serta meminimalkan potensi gangguan lingkungan dan keamanan.

Sekaligus menunjukkan rasa empati kepada saudara saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Apabila tetap melakukan harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

“Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pelaku usaha pariwisata diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan usaha masing-masing, serta berkoordinasi dengan aparat setempat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.