Pemkot Medan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari ke Depan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/ 10.K tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

“Menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana alam di Kota Medan tahun 2025 selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025,” tulis poin pertama Surat Keputusan yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas, Kamis (11/12/2025).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam poin selanjutnya, masa berlaku perpanjangan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah.

Dalam poin ketiga disebutkan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang atau persingkat sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tutup surat tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Medan mulai 27 November hingga 11 Desember 2025 usai cuaca ekstrem menyebabkan banjir.

Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025. Berdasarkan data terakhir dari BPBD Sumatra Utara, sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat banjir di Medan.