Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru di Riau memastikan tak akan memperpanjang kontrak angkutan sampah dengan PT Ella Pratama Perkasa. Kontrak tak diperpanjang karena dinilai gagal dan Direktur inisial SYM jadi tersangka di Banten.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang ditemui di Perkantoran Tenaya mengakui soal akan diputusnya kontrak dengan pihak PT EPP. Salah satunya karena sampah tidak kunjung teratasi.
“Sebenarnya mereka harus angkut sampah sampai bersih, butuh 6-7 orang. Tetapi kita lihat situasi saat ini tak sampai bersih. Ini akan kita putuskan kontrak, tidak lagi kami perpanjang,” kata Agung, Rabu (16/4/2025).
Alasan lain adalah karena Direktur PT EPP berinisial SYM juga jadi tersangka. SYM ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten karena melakukan persekongkolan dugaan korupsi pengelolaan dan angkutan sampah di Kota Tangerang Selatan di Tahun 2024.
“Ini berita PT Ella yang kami dapat laporan dari Kadis DLHK, bahwasanya PT Ella ini sekarang yang berkontrak di sini. Direkturnya sedang jadi tersangka dan ditangkap di Banten,” kata Agung.
Tidak mau pengelolaan terganggu, Ketua Partai Demokrat Riau itu memerintahkan Kepala Dinas LHK Reza Aulia mengecek kondisi perusahaan. Ia tak mau angkutan sampah kepada sopir dan pekerjanya nanti tak diselesaikan.
“Kemarin pagi saya minta Kadis LHK terkait bagaimana kelanjutan PT Ella ini. Mereka menyampaikan bakal ada pergantian terkait Direkrur Utama, saya minta pantau terus ini jangan sampai nanti truk-truk yang disewa dan pekerja tak dibayar,” katanya.
Diketahui, persoalan sampah di Pekanbaru menjadi sorotan sejak akhir tahun 2024 lalu. Tumpukan sampah tak kunjung dapat teratasi karena berbagai persoalan.
Terbaru, polisi menangkap tujuh orang terkait penyebab tumpukan sampah. Tujuh orang itu mulai dari pelaku buang sampah hingga pelaku pungutan liar yang mengaku dari Dinas LHK Pekanbaru.