Pemprov Aceh Targetkan Pemanfaatan Kayu Banjir Bandang Selesai Sebelum Ramadan [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah Aceh menargetkan pemanfaatan kayu hanyutan saat banjir selesai dilakukan sebelum masuk bulan Ramadan. Kayu itu akan dipakai untuk kebutuhan masyarakat terdampak bukan tujuan komersial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi (pemulihan) pascabencana di Aceh. Keterlambatan pemanfaatan dinilai dapat berpotensi menyebabkan kayu rusak dan hilang sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,

“Tim pemanfaatan kayu hanyutan harus segera diaktifkan untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” kata Nasir dalam keterangannya, Senin (16/1/2026).

Nasir menyebutkan pentingnya mekanisme yang jelas agar seluruh proses dapat dilakukan secara cepat dan efektif. Dia menargetkan pemanfaatan kayu hanyutan rampung sebelum bulan suci Ramadan.

Mantan Kadispora Aceh itu menegaskan kayu hanyutan tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat terdampak dan bukan untuk tujuan komersial. Nasir mengimbau seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan tersebut dikawal dengan baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A. Hanan mengatakan, tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama yaitu melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya material, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

“Kayu hanyutan hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan rumah masyarakat terdampak. Hingga saat ini proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlanjut,” ujar Hanan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan. Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.

“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” jelas Wahyudi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.