Pemerintah Provinsi Riau hari ini meneken kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kerjasama soal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, ada juga MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Ini sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno menyebut bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” kata di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Menurut Sutikno, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.
“Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Oleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh stakeholder, untuk berlakunya hukum pidana nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai forum ini merupakan wadah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Forum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, kesiapan pemerintah daerah menjadi aspek krusial. Karena mengingat perubahan hukum ini akan mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru,” ungkapnya.
Plt SF Hariyanto mengungkapkan, implementasi pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman. Lebih dari itu juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.
Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti nyata bahwa Riau tidak ingin sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga ingin menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum dengan sistematis.
“Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.” pungkasnya.
Ia menambahkan, kesiapan pemerintah daerah menjadi aspek krusial. Karena mengingat perubahan hukum ini akan mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara.
“Hari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru,” ungkapnya.
Plt SF Hariyanto mengungkapkan, implementasi pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman. Lebih dari itu juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.
Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti nyata bahwa Riau tidak ingin sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga ingin menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum dengan sistematis.
“Penandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.” pungkasnya.







