Pemprov Sumut menganggarkan sekitar Rp 35 miliar untuk bantuan dana hibah bagi partai politik di Sumut. Partai politik yang mendapat bantuan dana hibah adalah pemilik kursi di DPRD Sumut periode 2024-2029.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut. Penganggaran dana hibah ini berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
Bantuan dana hibah tersebut disebar ke dalam 11 paket sesuai jumlah partai politik di DPRD Sumut. Misalnya paket dana hibah bagi PDIP memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 40190123.
“Nama Paket: PDI Perjuangan. Uraian Pekerjaan: belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik,” demikian tertulis di laman SiRUP LKPP Sumut yang dilihat, Kamis (12/6/2025).
Besaran dana hibah sendiri disesuaikan dengan jumlah suara partai politik saat Pemilu 2024 yang lalu. Berdasarkan hitungan, partai politik mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 5 ribu per suara.
Misalnya Golkar yang memperoleh suara terbanyak di DPRD Sumut mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 6,8 miliar. Golkar sendiri memperoleh 1.377.466 suara di Pemilu 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU.
1. Golkar
2. PDIP
3. Gerindra
4. NasDem
5. PKS
6. Demokrat
7. PAN
8. PKB
9. Hanura
10. PPP
11. Perindo