Seorang warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, MI (25) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Pihak keluarga mengaku diminta tebusan Rp 40 juta.
Kasus bermula saat anak dari Mursina (49) berangkat ke Kamboja dengan agen yang dikenalkan teman korban pada 20 April 2025. MI diiming-imingi gaji besar sehingga tergiur untuk berangkat.
Setiba di Kamboja lima hari berselang, paspor MI ditahan dan dia diminta bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025. Selama bekerja sekitar 10 bulan, MI mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan.
“Karena tidak tahan, ia berusaha melarikan diri dan akhirnya berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet-Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja. Dari lokasi itu, MI berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke tanah air,” kata Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Haji Uma kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Usai mendapatkan informasi dari sang anak, Mursina melaporkan kasus itu ke Haji Uma. Dia meminta pertolongan agar MI dapat dipulangkan ke kampung halamannya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menurut Haji Uma, dirinya sudah melayangkan surat ke KBRI dan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan perlindungan ke MI. Haji Uma juga mengaku sempat menyarankan kepada MI agar melarikan diri ke KBRI di negara tersebut.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Seorang ibu datang kepada saya dalam kondisi menangis tersedu-sedu karena anaknya diminta tebusan Rp 40 juta. Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi menyangkut kemanusiaan dan keselamatan warga negara kita,” jelas Haji Uma.
Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Ia menegaskan banyak korban TPPO terjerat iming-iming gaji tinggi, namun pada akhirnya justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan, dan pemerasan.
“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi KBRI untuk mendapatkan perlindungan,” jelas Haji Uma.







