Pemuda Cabuli Tetangga Bocah Berusia Enam Tahun di Padangsidimpuan

Posted on

Seorang pemuda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AAN (21) mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun yang merupakan tetangganya. Saat itu, korban hendak membayar tagihan wifi ke rumah pelaku.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/2025). Saat itu, korban disuruh orangtuanya untuk membayar tagihan wifi ke rumah AAN yang berdekatan dengan rumahnya.

“Pelapor menyuruh korban untuk membayar tagihan wifi ke rumah terlapor yang berada tepat di samping rumah pelapor,” kata Wira, Sabtu (10/5).

Setibanya di rumah, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Saat diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya dicabuli pelaku dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban.

“Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh terlapor dengan cara terlapor memasukkan jarinya ke kemaluan anak pelapor sambil menutup mulut anak pelapor,” ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan langsung menangkap pelaku. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap perkara ini cukup bukti dan terhadap pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.