Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkanMoch Ihsan (22), seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang tega menganiaya ibu kandungnya, MS (46). Dalam insiden tersebut, Ihsan melemparkan bangku ke arah ibunya, memukul kepala korban dengan sandal, hingga korban tersungkur.
“Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban namun tidak mengenai korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dilansir infoNews, Senin (23/6/2025).
Usai itu, pelaku mengambil sandal dan menghantam kepala korban berkali-kali. Ia juga menarik kerudung yang dikenakan sang ibu.
“Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh,” kata dia.
“Setelah itu, tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian, korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, Ihsan dilaporkan sempat mengambil pisau dari dapur. Ia mengacungkan pisau tersebut dan mengancam akan membunuh adik ibunya.
Beberapa saat kemudian, saksi mata bersama petugas keamanan setempat datang ke lokasi, mengamankan pelaku, dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/6), dipicu oleh penolakan korban saat pelaku meminta izin meminjam motor milik tetangga untuk bermain.
Moch Ihsan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.