Seorang pemuda berinisial DN (25) di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris meregang nyawa setelah menjadi sasaran amukan warga. DN ditangkap massa usai kepergok mengintip dan merekam mantan kekasihnya, DW (23), saat sedang mandi di rumah kontrakan korban.
Saat ini, DN telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika DW baru pulang bekerja dan hendak membersihkan diri di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, pada Minggu (28/12/2025) dini hari.
Saat korban sedang mandi, ia dikejutkan oleh kemunculan tangan yang memegang telepon seluler dari arah ventilasi kamar mandi. Pelaku diduga merekam aktivitas korban di dalam kamar mandi.
“Pelaku ini mantan pacar saya, Pak. Dia datang ke kontrakan. Pas saya tahu ada yang merekam, saya langsung keluar dan hubungi adik saya, tapi pelaku sudah kabur,” kata DW di Mapolrestabes Palembang dilansir infoSumbagsel.
Aksi DN ternyata berulang. Pada Minggu (4/1/2026), ia kembali mendatangi kontrakan korban dengan tujuan yang sama. Namun kali ini, warga sekitar yang sudah waspada berhasil memergoki perbuatannya.
Kesal dengan ulah pelaku, warga sempat menghakimi DN hingga wajah pelaku babak belur. Aparat dari Polsek Plaju kemudian datang ke lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa sebelum membawanya ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Serahan pelaku sudah kami terima. Bersamanya turut diamankan satu unit ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video saat pelaku mengintip korban,” ujar Ipda Ammar.
Atas perbuatannya, DN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku terancam Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 huruf a UU TPKS terkait pengambilan rekaman bermuatan seksual tanpa persetujuan,” jelasnya.
