Polemik terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, terus bergulir. Pemuda Muhammadiyah Sumut mendukung agar 4 pulau tersebut dikelola bersama oleh Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh.
“Mendukung skema Kolaborasi Pemprov Sumut dan Aceh dalam pengelolahan dan pengembangan 4 pulau tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” kata Wakil Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumut, Ahmad Kennedy Manullang, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Ahmad menilai selama ini masyarakat Sumut dan Aceh hidup berdampingan secara harmonis, bahkan beberapa sektor ekonomi saling berafiliasi. Dia mewanti-wanti peralihan 4 pulau ini merusak keharmonisan yang sudah terjalin erat.
“Masing-masing pihak agar menahan diri serta tetap menjaga kondusifitas di dua wilayah ini, kebijakan ini keputusannya kan ada di pemerintah pusat. Mungkin pihak pihak yang tidak puas dapat menyampaikan kritik, saran atau keberatan ke pemerintah pusat tanpa harus membangun narasi-narasi perpecahan,” ucapnya.
Pihak Pemuda Muhammadiyah Sumut tidak mempersoalkan jika 4 pulau itu masuk wilayah Aceh maupun Sumut. Namun karena sudah ada keputusan dari Kemendagri, maka semua pihak harus menghormati itu.
“Bagi masyarakat sumut sendiri, sebenarnya tidak ada persoalan keberadaan 4 pulau ini mau masuk wilayah Aceh atau Sumut. Namun kita harus hormati bila produknya sudah jadi keputusan pemerintah pusat. Kami ikuti perkembangannya, sebelum pemerintah pusat menerbitkan Kepmendagri tentang ini, sudah ada proses yang melibatkan stakeholder terkait,” ujarnya.
Pengalihan 4 pulau ini subtansinya harus menghasilkan manisfesto yang lebih terukur untuk kemajuan dan pengembangan 4 pulau tersebut. Ahmad menilai penting untuk berkolaborasi mengelola 4 pulau itu dibanding menggali sentimen daerah.
“Dari pada kita menggali sentimen daerah, lebih baik kita berkolaborasi membangunnya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).