Pemutihan Pajak Sumbar Diperpanjang hingga 30 September 2025, Simak Caranya!

Posted on

Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025 ini diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.

Melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, selaku Kepala Bapenda Sumbar mengungkapkan bahwa program ini terbukti sangat berhasil.

“Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) bertambah,” kata Syefdinon, dikutip dari laman Bapenda Sumbar (6/9/2025).

Data Bapenda menunjukkan, jumlah kendaraan penunggak pajak turun drastis dari 953.767 unit menjadi hanya 106.585 unit, dengan penambahan pendapatan daerah mencapai Rp 46,28 miliar.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Simak rincian lengkap mengenai 5 keuntungan utama yang ditawarkan dan di mana saja kamu bisa melakukan pembayaran.

Masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan. Berikut adalah lima keuntungan utamanya:

Ini adalah keuntungan terbesar. Kamu akan dibebaskan 100% dari tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika kendaraan kamu mati pajak selama 10 atau 15 tahun, infoers cukup membayar pokok pajak untuk 1 tahun berjalan saja.

Seluruh sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PKB akan dihapuskan 100%.

Bagi infoers yang membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, biaya BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibebaskan. Kamu hanya perlu membayar biaya PNBP (penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru).

Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, tarif pajak progresif akan dibebaskan selama periode pemutihan ini.

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun yang terlewat juga dihapuskan. Namun, denda untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai alternatif lokasi pembayaran yang bisa diakses di seluruh wilayah provinsi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua wajib pajak di Sumatera Barat, meliputi:

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan hadiah dalam rangka menyambut HUT RI ke-80 untuk meringankan beban masyarakat.

Jangan tunda lagi! Manfaatkan perpanjangan waktu hingga 30 September 2025 untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan kamu dan nikmati semua keringanannya.

5 Keringanan dalam Program Pemutihan Pajak Sumbar 2025

1. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-2)

4. Bebas Pajak Progresif

5. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu

Lokasi dan Cara Pembayaran

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB):

Lokasi Pengurusan Bea Balik Nama (BBNKB):

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *