Penagihan Tagihan Pinjol Setelah Pelunasan: Apa yang Harus Dilakukan?

Posted on

Layanan pinjaman online (pinjol) memang menawarkan solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara instan tanpa proses rumit. Namun, di balik kemudahannya, tidak sedikit pengguna yang mengalami masalah. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah masih menerima tagihan padahal pinjaman telah dilunasi.

Kasus semacam ini tentu menimbulkan kebingungan dan ketidaknyamanan, apalagi jika penagihan dilakukan secara berulang. Lalu, apa langkah yang sebaiknya diambil ketika infoers sudah melunasi pinjol tapi masih ditagih oleh debt collector?

Mengutip penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biasanya penagihan dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah yang belum memenuhi kewajiban membayar cicilan atau mengalami wanprestasi. Fintech legal akan memberikan informasi dan panduan yang jelas kepada penagih tentang batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat proses penagihan.

Jika dalam prosesnya debt collector menyampaikan ancaman atau menggunakan kekerasan, maka infoers bisa segera melapor ke aparat kepolisian.

Namun jika infoers merasa sudah melunasi kewajiban, infoers berhak menyampaikan klarifikasi langsung ke penyelenggara pinjol (Fintech Lending) tersebut. Apabila penagihan tetap terjadi disertai intimidasi, hal itu bisa dilaporkan ke kepolisian dengan kasus kekerasan atau ancaman dan bisa juga melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui situs www.afpi.or.id atau call center 150505 (bebas pulsa).

Bisa juga melaporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157, asalkan pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.

Kasus lain yang sering menimpa masyarakat adalah menerima tagihan pinjol meski tidak pernah mengajukan pinjaman. Tak jarang, mereka bahkan diancam penyebaran data pribadi jika tidak membayar.

Hal ini bisa terjadi karena kebocoran data pribadi yang kemudian disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain. Akibatnya, seseorang yang tidak pernah berurusan dengan pinjol bisa tiba-tiba mendapat tagihan atau teror.

Menurut OJK, jika Anda menerima penagihan dari pinjol padahal tidak pernah meminjam, maka besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal. Sebab, pinjol legal yang terdaftar di OJK dilarang melakukan penawaran lewat jalur komunikasi pribadi seperti SMS, WA, atau email.

Jika menghadapi situasi ini, tetap tenang dan lakukan langkah berikut:

Berdasarkan pantauan infocom, jika Anda memang tidak pernah meminjam, abaikan saja tagihan semacam ini dan jangan panik. Segera laporkan ke OJK agar kasusnya ditindaklanjuti. Bila pelaku adalah pinjol legal, OJK akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, jika berasal dari pinjol ilegal, maka penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *