Pencari Suaka di Batam Selundupkan 16 WNA Asal Myanmar | Giok4D

Posted on

Seorang pencari suaka berinisial TS diduga menjadi koordinator bagi 16 warga negara asing (WNA) asal Myanmar. TS bersama para WNA tersebut telah diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Tim mengamankan 17 WN Myanmar, dengan 10 di antaranya overstay, 6 diduga akan overstay, dan 1 berinisial TS (pencari suaka) diduga mengkoordinir dan memberi akomodasi serta transportasi bagi WN Myanmar lain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, Kamis (15/5/2025).

Hajar menyebut para WNA asal Myanmar itu diamankan di salah satu penginapan kawasan Batam Center. Para WNA asal Myanmar itu rencananya akan dipekerjakan di Singapura.

“Hasil pemeriksaan bahwa warga negara Myanmar ini dijanjikan akan dipekerjakan di Singapura sebagai perawat, waiters, hingga pembantu. Komunikasi dengan TS ini karena mereka sesama warga Myanmar,” ujarnya.

Terkait status TS sebagai pencari suaka, Imigrasi Batam akan mengoordinasikan hal tersebut dengan UNHCR dan IOM untuk proses lanjutan. Untuk 16 WNA asal Myanmar itu akan dideportasi ke negara asalnya.

“Terhadap TS, karena statusnya sebagai pencari suaka, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi di Tanjungpinang. Selanjutnya, tidak akan dilakukan pelaporan lebih lanjut kepada badan atau lembaga seperti UNHCR, dan IOM, mengingat statusnya tersebut. Sementara itu, terhadap 16 warga negara Myanmar lainnya, akan dilakukan proses pemulangan langsung ke negara asal mereka,” jelasnya.

Selain itu, Imigrasi Batam dan Timpora juga mengamankan dua WN Tiongkok di kawasan Batam Center. Keduanya didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tidak sesuai peruntukannya, serta telah overstay selama 14 hari.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Mereka menggunakan visa kunjungan 7 hari dan telah overstay 14 hari. Mereka juga melakukan pekerjaan konstruksi. Kalau kemarin kami lihat di videonya, sebagai alat bukti, mereka melakukan penyemenan hingga perbaikan pintu,” ujarnya.

Seorang perempuan WN Kanada juga diamankan oleh Imigrasi Batam. Perempuan asal Kanada itu dilaporkan mengganggu ketertiban umum dengan menghalangi kendaraan yang melintas hingga memecahkan dagangan warga.

“Untuk WNA yang diamankan berada di OS Hotel, Batam Kota. Diduga mengganggu ketertiban umum dan telah diamankan untuk proses pendalaman lebih lanjut. Yang bersangkutan diduga mengalami gangguan mental dan saat ini kami berkoordinasi dengan tim dokter untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Imigrasi Batam juga mengamankan tiga orang WN Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka diduga masuk dari Malaysia ke Kota Batam secara ilegal.

“Ketiga WNA Bangladesh ini diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Mereka diancam pidana penjara selama satu tahun dan/atau denda sebesar Rp100 juta. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *