Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mantan anggota Marinir, Satria Arta Kumbara, secara otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) jika terbukti bergabung dengan militer asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman dilansir infoNews, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang tersebut mengatur tentang kondisi di mana seseorang kehilangan status kewarganegaraannya. Pada huruf (d), disebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila “masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”
Sementara itu, huruf (e) menyatakan bahwa seorang WNI juga akan kehilangan statusnya apabila “secara sukarela masuk dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.” Supratman menambahkan bahwa aturan ini juga ditegaskan dalam peraturan pemerintah.
“Ketentuan undang-undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, apabila Satria benar-benar terbukti menjadi bagian dari militer negara lain, maka status kewarganegaraannya sebagai WNI otomatis gugur. Namun, ia masih memiliki peluang untuk kembali menjadi WNI melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ucap Supratman.
Ia menambahkan, Satria tetap dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI melalui jalur naturalisasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” jelasnya lebih lanjut.