Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, terancam akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Jika Rully tak melunasi dana investasi hingga awal Januari, maka akan dipolisikan.
Kuasa hukum korban inisial RF, Santo Nababan, mengatakan kliennya sudah bertemu dengan suami Boiyen. Dalam pertemuan itu, ia menyebut Rully meminta diberikan waktu hingga pertengahan Januari 2026.
“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” kata Santo dikutip infoHot, Rabu, Selasa (30/12/2025).
Permintaan RAA itu selanjutnya dikoordinasikan Santo dengan kliennya. Menurut dia, kliennya menolak permintaan suami Boiyen.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Namun para korban memberikan waktu tambahan hingga awal bulan Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully Anggi Akbar untuk menunjukkan iktikad baiknya.
“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi,” ujar Santo Nababan.
Jika sampai tanggal 5 Januari 2026 belum ada pelunasan atau penyelesaian yang nyata, mereka telah menyiapkan langkah hukum pidana untuk menyeret suami Boiyen tersebut ke kepolisian.
“Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” tegasnya.
Selain modal awal, kerugian ini mencakup janji keuntungan yang tidak kunjung terealisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully Anggi Akbar.
“Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira,” pungkasnya.
infocom sudah berupaya menghubungi pihak Boiyen dan suami tapi yang bersangkutan belum memberikan balasan.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully disebut menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp untuk pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran tersebut, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga memuat klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah kemudian muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
RF diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rully disebut menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp untuk pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawaran tersebut, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga memuat klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah kemudian muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
RF diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan setiap tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.
