Pengacara Sebut Aktivis Khariq Anhar yang Ditahan Polda Metro Dijerat UU ITE

Posted on

Aktivis mahasiswa asal Riau, Khariq Anhar jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Khariq ditahan penyidik atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara LBH Pekanbaru yang dampingi Khariq Anhar, Wilton mengungkap Khariq ditahan Polda Metro Jaya, 29 Agustus lalu. Khariq ditangkap ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ditahan, Khariq datang dari Bandung menuju Pekanbaru. Bahkan, ia ditangkap seorang diri yang awalnya diketahui orang tak dikenal (OTK) melakukan penangkapan.

“Khariq Anhar itu ditangkap 29 Agustus jam 8 pagi. Itu dibawa sama 5 orang tak dikenal awalnya di Bandara Soekarno-Hatta dibawa paksa tanpa ada menerangkan apapun” ujar Wilton.

Khariq lalu dibawa ke mobil dan di dalam itu baru diberitahu surat tugas dari Polda Metro Jaya. Dalam mobil itu juga terungkap kalau Khariq Anhar sudah ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya pada 28 Agustus.

“Ini jadi pertanyaan. Artinya penangkapan Khariq Anhar sudah tersistem dan sudah direncanakanlah kira-kira begitu,” katanya.

Wilton mengungkap laporan kasus tersebut adalah laporan B atau biasa. Artinya ada orang yang melapor dan berujung Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka.

Khariq dijerat dengan pasal terkait UU ITE. Khususnya terkait postingan media sosial soal rencana aksi yang diposting di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

“(Dijerat) Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Wilton.

“Kalau berdasarkan keterangan Khariq saat pemeriksaan itu satire atau candaan atau sindiran. Intinya berita yang ditempel yang dipersoalkan oleh pelapor,” kata Wilton.

Saat ini LBH Pekanbaru tengah menyiapkan berbagai upaya hukum dan menangguhkan Khariq Anhar. Termasuk upaya pembebasan karena proses penangkapan yang dinilai tak sesuai aturan.

Diketahui, aktivis mahasiswa yang juga aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Pertanian di Universitas Riau ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan Khariq Anhar membuat mahasiswa dari sejumlah kampus aksi dan minta Khariq dibebaskan.

Tuntutan itu juga disampaikan saat aksi di DPRD Riau, Senin (1/9) lalu. Massa datang dengan membawa poster dan spanduk isi foto Khariq Anhar minta dibebaskan.