Pesepakbola Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Gugatan cerai itu pun dikabulkan oleh pihak pengadilan.
Gugatan cerai yang diajukan Arhan resmi diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada sidang kedua yang digelar hari ini. Gugatan cerai Arhan ke Azizah sendiri sudah didaftarkan sejak 1 Agustus dan sidang perdana digelar 11 Agustus.
“Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat,” kata Jubir PA Tigaraksa, Sholahudin, dikutip infoHot, Senin (25/8/2025).
Sidang cerai ini diputus secara verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah. Dari awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, sementara Arhan juga tidak datang langsung. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Meski begitu, Sholahudin menegaskan, putusan ini belum berarti keduanya sah bercerai. “Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan,” jelasnya.
Putusan Belum Berkekutan Hukum Tetap
Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yakni sidang ikrar talak. Jadwalnya sendiri belum bisa dipastikan karena masih menunggu apakah ada perlawanan atau tidak dari pihak Azizah.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.
Meski putusan cerai sudah diketok, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali banding atau sampai kasasi.
Putusan Belum Berkekutan Hukum Tetap
Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yakni sidang ikrar talak. Jadwalnya sendiri belum bisa dipastikan karena masih menunggu apakah ada perlawanan atau tidak dari pihak Azizah.
“Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” tambah Sholahudin.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Meski putusan cerai sudah diketok, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali banding atau sampai kasasi.