Pengedar sabu berinisial A (30) yang ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ternyata tahanan Polda Lampung yang kabur Desember 2023 lalu. Dalam penangkapan itu, seorang polisi tertembak di bagian pipi kiri.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
A disebut melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kilogram. Dia kabur bersama tiga tahanan lainnya setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Selain itu, A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun.
Polisi akan melakukan pengembangan usai menciduk A. “Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi,” ujarnya.
Diketahui, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainya, Sabtu (26/4) malam. Setiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, ketiga pelaku disebut langsung turun dan berpencar.
A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri. Salah pelaku disebut melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver.
Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
“Mereka juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor,” jelas Erwin.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” ungkap Erwin.