Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R yang sempat diperiksa Bid Propam Polda Sumut akhirnya dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu dilakukan karena Aiptu R terbukti melakukan penggelapan.
“Dia sudah sidang terakhir, informasi dari Kabid Propam dia sudah di PTDH,” Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
Meski terbukti melakukan penggelapan, Ferry tidak merinci kasus penggelapan yang menjerat Aiptu R. Begitu juga berapa jumlah penggelapan yang dilakukan oleh Aiptu R.
“Iya (terbukti melakukan penipuan), saya tidak diberitahu berapa nominalnya,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Aiptu R diduga melakukan penggelapan. Terjerat kasus membuat R harus menjalani pemeriksaan propam.
“Kalau untuk itu masih dalam proses di propam, kalau itu kan memang dalam kasus penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Polda Sumut, Rabu (30/4).
Kala itu, Ferry tidak bisa memerinci bentuk penggelapan dan jumlah kerugian dari penggelapan yang dilakukan Aiptu R. Dia menyebut hal itu masih dalam pendalaman Propam.
Namun, kata Ferry, jika Aiptu R dapat mengganti jumlah kerugian, maka permasalahan tersebut dapat diselesaikan.
“Ya kalau umpamanya yang bersangkutan mampu mengganti, sudah selesai permasalahannya. (Jumlah kerugian) itu masih dalam pendalaman propam,” ujarnya.
Ferry belum bisa memastikan apakah Aiptu R ditempatkan di penempatan khusus (patsus) atau tidak akibat kasus yang menjeratnya. Dia menyebut masih akan mengeceknya.
“Coba kami cek nanti ke propam,” ujarnya.
Terkait apakah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna juga dimintai keterangan soal ini, Ferry menyebut tentunya mereka akan memeriksanya.
“Kalau kapolres sebagai atasan langsung biasanya kami periksa, semua yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan pasti akan kami periksa,” pungkasnya.
Aiptu R mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diberikan kepadanya. Pemecatan itu dilakukan setelah Aiptu R menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut terkait kasus penggelapan.
“Dia (Aiptu R) sekarang lagi banding,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dihubungi, Senin (19/5/2025).