Penggerebekan Calon PMI Ilegal di Deli Serdang, 26 Orang Gagal Diberangkatkan ke Malaysia baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggerebekan itu, ditemukan 26 calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Jumat (16/5/2025). Rencananya, para PMI ini akan dibawa ke Malaysia dengan menaiki kapal tongkang.

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 16 Mei 2025 kembali menggagalkan sebanyak 26 orang WNI untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal tongkang,” kata Sumaryono, Minggu (18/5).

Sumaryono menyebut 26 calon PMI itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan rincian 12 orang dari NTT, 2 NTB, 7 dari Aceh, 1 Jateng, 1 orang dari Jatim, Sumut 2 orang dan dari Riau satu orang.

Para PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, di kilang dan kebun. Mereka dijanjikan akan diberi gaji 1.500 RM per bulan atau setara Rp 5 juta.

“Para WNI tersebut membayar sebesar Rp 5 juta untuk biaya pemberangkatan dari wilayah Sumut ke Malaysia,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menyebut pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka diduga agen penyelundupan PMI ilegal itu. Ketiganya, yakni MF, K, dan HR.

Mereka dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara terhadap seluruh calon PMI diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

“Melalui gelar perkara telah ditetapkan tiga orang tersangka inisial MF, K, HR. Saat ini (ketiga tersangka) sudah ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *