Penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 86 juta per bulan. Penghasilan anggota dewan itu 29 kali lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025.
UMP Sumut tahun 2025 sendiri sebesar Rp 2.992.559. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Sumut (Gubsu) bernomor: 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Agus Fatoni yang saat itu menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Penghasilan anggota DPRD Sumut sendiri sekitar Rp 86.697.180 per bulan, Wakil Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 101.405.680, dan Ketua DPRD Sumut sebesar Rp 111.959.680. Penghasilan ini di luar tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan reses, hingga biaya perjalanan dinas.
Jika dihitung, maka penghasilan anggota DPRD Sumut ini 29 kali lebih besar dari UMP Sumut 2025. Sementara penghasilan Wakil Ketua DPRD Sumut 34 kali UMP dan penghasilan Ketua DPRD Sumut mencapai 37 kali UMP.
Gaji anggota DPRD Sumut diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021. Sehingga untuk mengetahui jumlah gaji anggota DPRD Sumut harus mengacu ke peraturan ini.
“Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Minggu (7/9/2025).
Terdapat 9 penghasilan anggota DPRD Sumut dalam peraturan itu. Yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan rumah dan tunjangan transportasi. Jumlah tunjangan ini cukup fantastis yakni lebih dari setengah penghasilan per bulan anggota DPRD Sumut.
Anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besaran disesuaikan dengan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, anggota DPRD Sumut juga mendapat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut di luar dari penghasilan bulanan ini.
Sementara untuk tunjangan reses, anggota DPRD Sumut mendapatkan Rp 21 juta per reses. Reses sendiri dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun.
Rincian gaji di bawah ini juga belum termasuk dengan tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD). Begitu juga dengan tunjangan alat kelengkapan dewan lainnya seperti panitia khusus (Pansus) dan lain-lain.
Begitu juga dengan uang perjalanan dinas yang didapatkan anggota DPRD, belum juga termasuk dalam rincian ini. Pemprov Sumut menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas anggota DPRD Sumut tahun 2025.
Berikut Rincian Penghasilan Anggota DPRD Sumut
1. Uang representasi:
• Ketua: Rp 3.000.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 2.400.000 per bulan
• Anggota: Rp 2.250.000 per bulan
2. Tunjangan keluarga:
• Ketua:
– Suami/istri: Rp 300.000 per bulan
– Anak: Rp 60.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Wakil Ketua:
– Suami/istri: Rp 240.000 per bulan
– Anak: Rp 48.000 per bulan, maksimal 2 anak
• Anggota:
– Suami/istri: Rp 225.000 per bulan
– Anak: Rp 45.000 per bulan, maksimal 2 anak
3. Tunjangan beras: Rp 72.420 per bulan maksimal 4 anggota keluarga (Rp 289.680)
4. Uang paket:
• Ketua: Rp 300.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 240.000 per bulan
• Anggota: Rp 225.000 per bulan
5. Tunjangan jabatan:
• Ketua: Rp 4.350.000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 3.480.000 per bulan
• Anggota: Rp 3.262.500 per bulan
6. Tunjangan alat kelengkapan:
• Ketua: Rp 326.250 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 217.500 per bulan
• Sekretaris: Rp 174.000 per bulan
• Anggota: Rp 130.000 per bulan
7. Tunjangan alat kelengkapan lainnya:
–
8. Tunjangan komunikasi intensif: Rp 21.000.000 per bulan
9. Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per reses
10. Tunjangan Rumah:
• Ketua: Rp 60.000.0000 per bulan
• Wakil Ketua: Rp 51.000.000 per bulan
• Anggota: Rp 40.000.000 per bulan
11. Tunjangan trasnportasi:
• Ketua dan Wakil: Rp 22.660.000 per bulan
• Anggota: Rp 19.580.000 per bulan
Jika dihitung, maka segini rincian gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Sumut per bulan
• Ketua DPRD: Rp 111.959.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Wakil Ketua DPRD: Rp 101.405.680 per bulan di luar reses Rp 63.000.000 per tahun
• Anggota: Rp 86.697.180 per bulan di luar uang reses Rp 63.000.000 per tahun dan uang alat kelengkapan dewan per bulan antara Rp 130.000- Rp 326.250 per bulan