Penipuan Masuk Polri Libatkan Eks Polisi di Medan Sejak 2015

Posted on

Purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) bersama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33) karena terlibat penipuan masuk Bintara Polri di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penipuan dengan berkedok bimbingan belajar (bimbel) itu sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2024.

“Adapun bimbel ini sudah berlangsung dari tahun 2015 sampai tahun 2024. Bimbelnya ini adalah milik pelaku utama yang sudah berlangsung berarti lebih kurang 9 tahun,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Jama menyebut para korban percaya kepada pelaku karena pelaku merupakan eks personel Polda Sumut. Bahkan, sejak beroperasi dari tahun 2015 hingga 2021, pelaku masih berstatus anggota Polri dan baru pensiun 2021 lalu.

“Apa yang sudah kami dapat dari para korban, mereka yakin karena pelaku utama ini mantan anggota polisi. Modusnya tersangka menjanjikan bisa membantu masuk anggota Polri jika para peserta wajib menjadi peserta bimbel milik tersangka,” jelasnya.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyebut di tahun 2024 diperkirakan ada 54 peserta yang belajar di bimbel milik pelaku. Dari toral tersebut, hanya satu yang dinyatakan lulus.

“Menurut informasi, dari 54 itu mungkin satu, tahun 2024. Mungkin kemampuan yang bersangkutan (peserta),” ujarnya.

Masbudhi mengatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan ada oknum Polda Sumut yang terlibat dalam jaringan ini.

“Nanti kita dalami, bujuk rayunya apa, masing-masing berbeda beda korban. Mereka memberikan garansi lewat jalur khusus dapat diterima. Tersangka saat ini tiga, nanti keterlibatan Polda Sumut akan kita dalami,” jelasnya.

Masbudhi menyebut pelaku membuka bimbingan belajar tanpa izin bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai. Bimbel itu dikelola Parlautan, Rita dan seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37). Saat ini, ketiganya telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah PBN, pemilik bimbel dan beliau adalah mantan anggota Polri yang dinas di Polda Sumut bersama SS dan RN yang merupakan keluarga tersangka utama,” kata Masbudhi.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya…

Masbudhi menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya video viral yang menyebutkan soal aksi para pelaku. Selain itu, sudah ada lima peserta yang membuat laporan terkait dugaan penipuan masuk Casis Bintara Polri itu. Salah satu korban membuat laporan pada 3 Juni 2025. Usai menerima laporan itu, petugas menyelidikinya dan menangkap ketiga pelaku.

“Kasus ini merupakan respon Polda Sumut atas berita viral di TikTok, harapan masyarakat terhadap Polda sumut untuk mengungkap penipuan casis polri di Polda Sumut. Atas respon tersebut, kapolda memerintahkan tim, berkolaborasi dengan paminal propam dan krimum mengungkap penipuan casis rekrutmen Bintara Polri,” jelasnya.

Ia menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korban akan lulus lewat jalur khusus. Para korban dimintai uang dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp 450 juta, Rp 430 juta dam Rp 170 juta. Uang ini belum termasuk dalam uang bimbel yang dibandrol hingga Rp 6 juta per bulan. Biasanya, para peserta akan menginap dan belajar di bimbel itu selama 5-6 bulan.

“Bervariasi ada yang Rp 450 (juta), Rp 430 (juta), sudah ada Rp 170 (juta),” sebutnya.

Masbudhi menyebut total kerugian dari lima korban yang melapor itu diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Pihaknya menduga masih banyak korban lain dalam kasus ini. Masbudhi pun mengimbau para korban untuk membuat laporan.

“Tapi masih lima yang melapor, selebihnya saya imbau apabila mereka menjadi korban silakan lapor ke Polda Sumut. Ada lima yang membuat lapor dengan kerugian Rp 1,4 miliar, iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus,” sebut Masbudhi.

Dia menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak berbayar. Pihaknya akan menindak tegas para calo-calo Bintara Polri.

“Kapolda penekanan rekrutmen anggota Polri, Polda Sumut selalu memegang prinsip BETAH (Bersih, Transparan dan Humanis), sehingga beliau berkomitmen menindak tegas praktek percaloan dan penipuan terhadap casis dengan bujuk rayunya untuk meloloskan lewat jalur tertentu,” pungkasnya.