Penjelasan Bea Cukai Batam soal Truk TNI AL Disebut Bawa Rokok Ilegal (via Giok4D)

Posted on

Bea Cukai Batam dikabarkan mengamankan truk berpelat dinas TNI AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Bea Cukai lalu menjelaskan bahwa kehadiran truk TNI AL di lokasi untuk membantu proses pengangkutan rokok ilegal yang telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami melakukan koordinasi dengan teman-teman angkatan laut, dalam hal ini Lantamal IV Batam untuk meminta bantuan truk, untuk membawa barang-barang tersebut untuk dibawa ke kantor Bea Cukai di Batu Ampar. Ini adalah sinergitas kita dengan kita,” kata Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Bea Cukai Batam, Senin (19/5/2025).

Muhtadi menjelaskan kronologi pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman rokok ilegal. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh petugas Bea Cukai hingga pada Kamis (15/5) dini hari petugas mendapati aktivitas bongkar muat rokok ilegal di Jalan Patimura arah pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

“Petugas melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat barang yang diduga BKC ilegal di pinggir Jl. Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Muhtadi menyebut pelaku yang berjumlah dua orang itu melarikan diri saat dihampiri petugas. Pelaku kabur dengan meninggalkan rokok ilegal yang tak sempat dimuat.

“Saat petugas Bea Cukai mendatangi aktivitas tersebut, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas tersebut melarikan diri dengan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai jenis kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas bongkar muat rokok ilegal, Muhtadi menyatakan bahwa hal tersebut masih masuk dalam materi penyelidikan dan belum dapat disampaikan ke publik.

“Itu masih dalam materi penyelidikan, belum bisa kami sampaikan. Yang terdeteksi saat itu ada dua orang. Kendaraan truk sipil tanpa embel-embel dinas. Aktivitas mereka terjadi pada waktu subuh,” ujarnya.

Hasil perhitungan rokok ilegal yang diamankan itu berjumlah 309 Tin atau 3.530.100 batang. Nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 5,3 dan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.

“Secara keseluruhan, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak meliputi 309 Tin atau 3.530.100 batang hasil tembakau. Estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 5,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp 2,675 miliar,” Ujarnya.

Wakil Komandan Lantamal IV Batam, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa kehadiran truk Lantamal IV dengan nomor 5025-IV di lokasi kejadian adalah untuk membantu proses pengangkutan rokok ilegal yang telah diamankan. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batu Ampar.

“Perlu saya tegaskan lagi bahwa kendaraan truk TNI AL itu sebagai kendaraan permintaan dari Bea Cukai untuk mengangkut rokok itu untuk dibawa ke kantor bc batu Ampar,” tegas Ketut.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Ketut meminta kepada pihak yang menyebarkan informasi tersebut agar melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurutnya hal itu bisa dikonfirmasi ke instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kalau sekilas ada yang belum jelas. Kami mengimbau kepada semua sebelum di share tolong di konfirmasi dulu ke pejabat atau instansi terkait,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *