Kemajuan teknologi telah membawa dampak signifikan dalam dunia investasi. Salah satu bentuk investasi yang kini banyak diminati adalah emas digital, karena dinilai lebih praktis, cepat, serta mengurangi risiko kehilangan emas secara fisik.
Namun bagaimana sebenarnya hukum jual beli emas digital dalam Islam? Simak penjelasannya dilansir infoSumut dari infoHikmah dan berbagai sumber.
Mengacu pada buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, emas dalam perspektif Islam tergolong sebagai barang ribawi. Artinya, transaksi emas harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung unsur riba.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, masing-masing seimbang secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menetapkan dua syarat utama dalam transaksi jual beli emas, yaitu:
1. Nilainya harus sama dalam ukuran dan jumlah (mitslan bi mitslin).
2. Transaksi dilakukan secara tunai (yadan bi yadin), yakni adanya serah terima emas dan alat tukar saat akad berlangsung.
Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka transaksi berpotensi mengandung riba. Inilah yang menjadi perhatian khusus dalam praktik emas digital, sebab emas yang diperdagangkan kerap belum tersedia secara fisik pada waktu transaksi.
Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sejumlah ulama memberikan pandangan terkait jual beli emas yang tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar.
Syaikh Ali Jum’ah dalam al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah menyatakan bahwa jual beli emas dan perak yang telah diolah untuk kebutuhan industri boleh dilakukan secara cicilan. Hal ini karena emas tersebut tidak lagi berperan sebagai mata uang, melainkan sebagai komoditas.
Sementara itu, DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menyatakan:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi.”
Dengan demikian, emas digital dinilai halal secara syariah selama transaksi dilakukan sesuai ketentuan dan emas tersebut tidak berfungsi sebagai mata uang resmi.
Berdasarkan keterangan di laman MUI, anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB, Muhammad Faishol, menjelaskan bahwa pada prinsipnya kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah. Namun, diperlukan regulasi yang jelas guna melindungi investor dari risiko kerugian.
“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol.
Ia juga menyinggung maraknya kasus penipuan, di mana perusahaan menjual emas digital tanpa menyediakan emas fisik sebagai underlying asset. Akibatnya, konsumen berpotensi kehilangan dana. Oleh karena itu, pengawasan ketat serta regulasi pemerintah dinilai sangat penting.
Merujuk pada pandangan ulama dan ketetapan DSN-MUI, transaksi emas digital diperbolehkan apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka transaksi emas digital dinilai sah secara syariah, meskipun dilakukan secara tidak tunai.
Wallahu a’lam.







