Pelaku yang menjual seorang remaja asal Aceh Besar ke Malaysia hingga menjadi korban pemerkosaan akhirnya terungkap. Polisi menciduk seorang perempuan berinisial RH (55) usai dilakukan penyelidikan.
RH ditangkap personel unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda T Syahrizal di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis (19/6/2025). Perempuan asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe itu diterbangkan ke Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar siang tadi.
“Yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Menurutnya, penangkapan RH dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI. RH diciduk saat hendak terbang ke Malaysia.
“Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” jelas Fadilah.
RH bakal dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan,” jelas Fadilah.
Sebelumnya, dilihat infoSumut dari video beredar, Rabu (25/12/2024), gadis tersebut diamankan warga Aceh yang berada di Malaysia. Seorang pria dalam video menyebutkan korban dibawa ke Negeri Jiran oleh seorang agen namun setiba di sana diduga menjadi korban perdagangan orang.
Korban disebut diperkosa di sebuah hotel oleh lima pria dari negara berbeda. Korban juga disebut diminta mengaku berusia 24 tahun serta sudah pernah menikah.
Setelah diselamatkan, korban sudah dibawa pulang ke Aceh.