Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 1,94 kilogram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga pelaku berinisial FA (30), M (36) dan ES (45) ikut diamankan petugas.
“Petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat total 1.940 gram,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (21/5/2025).
Penindakan pertama dilakukan petugas Bea Cukai pada Kamis (15/5) terhadap pelaku berinisial FA (30), seorang musisi asal Labuhan Deli yang hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta.
“Petugas mencurigai koper milik FA setelah citra X-ray menunjukkan anomali. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus kristal putih seberat 502 gram yang disisipkan di antara pakaian,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium tiga bungkus kristal putih yang dibawa pelaku FA positif mengandung methamphetamine. Pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.
“Hasil tes urine FA juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Penindakan kedua dilakukan pada hari yang sama, petugas Bea Cukai mengamankan seorang calon penumpang asal Aceh berinisial M. Hasil pemeriksaan pelaku M berada dalam penerbangan yang sama dengan F.
“Dalam koper M, ditemukan empat bungkus sabu seberat 958 gram yang disisipkan di antara lipatan pakaian. M juga mengaku sebagai kurir dengan janji bayaran Rp 40 juta,” ujarnya.
Penindakan ketiga dilakukan petugas Bea Cukai Batam pada Sabtu (17/5) terhadap seorang perempuan berinisial ES (45). Pelaku ES merupakan calon penumpang tujuan Lombok, NTB via Surabaya.
“Petugas mencurigai gerak-gerik ES dan menemukan delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disembunyikan di rongga tubuh bagian depan dan belakang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai, Pelaku ES mengaku sebelum membawa ia mengkonsumsi sabu. Hal itu untuk mengurangi rasa sakit.
“ES juga mengaku menggunakan sabu sebelum penyelundupan untuk mengurangi rasa sakit saat proses pemasukan barang ke tubuh. Barang bukti dibungkus dalam kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan itu telah diterbitkan surat bukti penindakan dan diserahkan ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut. FA dan M diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, sementara ES diserahkan ke Polda Kepri.
“Para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Ujarnya.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tambahnya.