Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 48 miliar di Batam Digagalkan update oleh Giok4D

Posted on

Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Petugas mengamankan 1 orang pelaku dan BBL senilai Rp 48 miliar.

“Petugas melakukan 2 penindakan sekaligus dalam satu hari, Jumat (2/5) kemarin. 1 pelaku juga turut diamankan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (3/5/2025).

Evi mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas kala itu melakukan analisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam.

“Dari analisis tersebut, kami mencurigai sebuah Air Way Bill (AWB) yang menyatakan muatannya sebagai garmen. Barang tersebut dibawa oleh pria berinisial Y (26),” Ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan 158.790 ekor benih lobster dengan rincian 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 ekor benih lobster mutiara. Nilai BBL itu mencapai Rp 23,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pencacahan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster dengan rincian 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara sebesar 23,8 miliar rupiah,” ujarnya.

Dari pengungkapan itu, petugas Bea cukai melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya ditemukan adanya cargo di penerbangan lain dengan penerima yang sama. Kargo itu diangkut oleh pesawat Garuda Indonesia GA 156.

“Pesawat mendarat pukul 18.21 WIB. Pemeriksaan dilakukan dan ditemukan 7 koli berisi 163.200 ekor benih lobster pasir, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar,” ujarnya.

Evi menyebut, seluruh barang bukti berupa benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilepas liarkan. Untuk pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan kepada Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk BBL telah dilaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang, Batam pada Jumat malam,” ujarnya.

Evi menyebut dari pengungkapan itu, pihaknya mendeteksi pergeseran modus yang digunakan para pelaku penyelundup BBL. Menurutnya biasanya para pelaku menggunakan jalur perairan untuk penyelundupan BBL.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Y dijerat dengan undang-undang kepabeanan dan perikanan. Pelaku terancam pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *