Penyitaan Aset Cacat Hukum, Eks Sekwan Muflihun Menang saat Gugat Polda Riau

Posted on

Hakim tunggal PN Pekanbaru, Dedy mengabulkan gugatan soal penyitaan aset oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Riau. Hakim menyatakan penetapan penyitaan aset cacat hukum dan batal demi hukum.

“Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian,” kata hakim tunggal dalam putusan seperti dilihat di SIPP PN Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).

Hakim menyatakan tindakan dari penyidik Polda Riah melakukan penyitaan terhadap rumah di Jalan Banda Aceh dan satu unit apartemen di Nagoya, Batam tidak sah. Ini berdasarkan beberapa keputusan hukum.

Penyitaan disebut tidak sah dan berdasar hukum. Mulai dari menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita / 88 / XI /RES.3.3.2024/Reskrimsus tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu menyatakan penetapan penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Pekanbaru Nomor : 364 /PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Pbr tanggal 21 November 2024 cacat hukum. Bahkan tidak berlaku.

“Menyatakan penetapan penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Batam Momor : 1295 / PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku. Menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024,” ucap hakim.

Selain itu, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Riau untuk mencabut dan/atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen milik Pemohon tersebut. Termasuk mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan Pemohon sebagaimana semula.

Penyitaan aset-aset sendiri dilakukan Polda Riau sejak 2024 lalu. Penyitaan dilakukan dalam upaya mengumpulkan barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ketika Muflihun masih menjabat.