Nenek bernama Amima Agama (72) tewas usai dirampok oleh tukang servis CCTV langganannya, RL alias Iwan (41) di rumahnya di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Setelah membunuh, pelaku ternyata sempat berpamitan pulang ke suami korban yang telah pikun.
“Sempat pamit,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers di depan rumah korban, Jumat (25/7/2025).
Bayu menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban di belakang, sedangkan suami korban berada di depan. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh anaknya.
“Korban di belakang, jaraknya jauh, yang temukan pertama kali anaknya,” jelasnya.
Iwan menyebut dirinya tidak lebih dulu merencanakan untuk membunuh korban. Awalnya, kata Iwan, dirinya dihubungi korban untuk memperbaiki CCTV sekira pukul 07.30 WIB.
“Tidak ada (direncanakan) karena ibu itu jam setengah 8 pagi hubungi,” kata Iwan saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Dia menjelaskan bahwa uang Rp 3 juta yang hendak dipinjamnya ke korban itu rencananya akan dipergunakannya untuk membayar sewa rumah. Namun, karena uang tersebut tak diberikan, Iwan menodongkan pisau cutter ke korban.
Saat ditodong senjata tajam itu, korban berteriak meminta tolong. Belakangan, pelaku sampai nekat menghabisi nyawa korban.
“Saya pinjam untuk sewa rumah Rp 3 juta itu. Ibu itu teriak minta tolong terlalu keras karena begitu diancam pakai pisau berontak dan minta tolong sekeras-kerasnya,” jelasnya.
Setelah membunuh korban, Iwan pergi ke dalam kamar dan membongkar lemari korban menggunakan tespen. Dia menyebut di dalam lemari itu ada uang mata asing dan perhiasan.
Dia mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa di dalam lemari itu ada perhiasan dan uang.
“Tespen untuk bongkar lemari, untuk mengambil uang dan apa yang ada di lemari. Saya nggak tahu, cuman feeling saya bongkar, yang ada uang luar sama emas di dalam lemari,” sebutnya.
Selain mengambil uang dan perhiasan, Iwan juga mengaku mengambil hp korban. Hp itu lalu diberikan pelaku ke tukang becak yang tengah tertidur di Jalan Nibung.
“Iya benar (hp saya kasih ke tukang becak), tukang becak memang tidur di situ, (motif dikasih) biar nggak ada nomor yang menghubungi saya, biar nggak bisa terbaca dan nggak ada yang tahu saya,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku adalah tukang servis CCTV langganan korban.
“Ini sangat bengis, dilakukan bukan oleh orang tak dikenal, tapi orang yang dikenal. Pekerjaannya (pelaku) sebagai tukang servis CCTV, 2016 sudah mulai servis di sini (rumah korban),” kata Gidion.
Pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Gidion menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7).
Awalnya, pelaku dihubungi korban untuk memperbaiki CCTV. Pelaku pun memperbaiki DVR CCTV korban dan meminjam pisau cutter untuk memotong kabel.
Kemudian, pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Namun, saat itu korban mengatakan tidak akan meminjamkan uang ke pelaku jika CCTV itu belum selesai diperbaiki. Merasa kesal, pelaku mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke arah wajah korban.
Korban pun melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan pelaku sambil berteriak meminta tolong. Merasa panik, pelaku memiting korban hingga korban terjatuh.
“Kronologinya, tersangka dihubungi untuk memperbaiki CCTV, DRV. Kemudian ada komunikasi antara tersangka dan korban tentang peminjaman uang. Tersangka merasa tak dipinjami, sehingga tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh itu, kata Gidion, pelaku membekap mulut korban menggunakan tangannya, tetapi korban menggigit jari telunjuk pelaku.
Usai gigitan korban lepas, pelaku mengambil handuk dan membekap korban. Kemudian, pelaku mengambil pisau yang terjatuh dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.
Lalu, pelaku membenturkan wajah korban ke lantai agar korban tidak berteriak lagi. Setelah itu, pelaku membekap wajah korban hingga tak bergerak lagi.
Kemudian, pelaku membongkar lemari korban menggunakan tespen dan mengambil uang, perhiasan dan hp. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengganti baju.
Setelah itu, pelaku pergi ke Simpang Limun Medan untuk menjual emas korban senilai Rp 27,7 juta. Uang tersebut sempat diberikan pelaku ke kakak iparnya sebagai tebusan utang sekitar Rp 5 juta.
Pada Selasa (22/7) pelaku bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat dengan menyewa mobil. Pada Rabu (23/7) pagi, pihak kepolisian menangkap pelaku saat tengah makan di salah satu rumah makan.
Gidion menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu spontan dilakukan pelaku.
“Pelaku tunggal, seorang diri. baik mulai dari pembunuhan maupun mengambil barang korban, sampai dia lari ke Tapsel. Sesaat (bukan berencana), tapi dia punya alat, alatnya tespen,” ujarnya.
“Dia belum pernah dihukum, cek urinenya negatif. (Motifnya) dia pinjam Rp 3 juta untuk kehidupan, alasannya sangat subjektif,” sambungnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa korban hanya bersama suaminya saat kejadian itu. Namun, aksi pembunuhan itu tidak diketahui suami korban karena sudah pikun.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, seperti bengkak pada kepala, memar di dahi, memar di kelopak mata, luka robek di atas saluran makanan dan luka robek pada pembuluh balik vena leher.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lukanya sangat parah yang diderita korban. Alat digunakan cutter dan tespen pemeriksaan listrik,” pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Selain mengambil uang dan perhiasan, Iwan juga mengaku mengambil hp korban. Hp itu lalu diberikan pelaku ke tukang becak yang tengah tertidur di Jalan Nibung.
“Iya benar (hp saya kasih ke tukang becak), tukang becak memang tidur di situ, (motif dikasih) biar nggak ada nomor yang menghubungi saya, biar nggak bisa terbaca dan nggak ada yang tahu saya,” pungkasnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku adalah tukang servis CCTV langganan korban.
“Ini sangat bengis, dilakukan bukan oleh orang tak dikenal, tapi orang yang dikenal. Pekerjaannya (pelaku) sebagai tukang servis CCTV, 2016 sudah mulai servis di sini (rumah korban),” kata Gidion.
Pelaku ditangkap pada Rabu (26/7) di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Gidion menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/7).
Awalnya, pelaku dihubungi korban untuk memperbaiki CCTV. Pelaku pun memperbaiki DVR CCTV korban dan meminjam pisau cutter untuk memotong kabel.
Kemudian, pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 3 juta kepada korban. Namun, saat itu korban mengatakan tidak akan meminjamkan uang ke pelaku jika CCTV itu belum selesai diperbaiki. Merasa kesal, pelaku mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke arah wajah korban.
Korban pun melakukan perlawanan dengan cara memukul tangan pelaku sambil berteriak meminta tolong. Merasa panik, pelaku memiting korban hingga korban terjatuh.
“Kronologinya, tersangka dihubungi untuk memperbaiki CCTV, DRV. Kemudian ada komunikasi antara tersangka dan korban tentang peminjaman uang. Tersangka merasa tak dipinjami, sehingga tersangka melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Setelah korban terjatuh itu, kata Gidion, pelaku membekap mulut korban menggunakan tangannya, tetapi korban menggigit jari telunjuk pelaku.
Usai gigitan korban lepas, pelaku mengambil handuk dan membekap korban. Kemudian, pelaku mengambil pisau yang terjatuh dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter.
Lalu, pelaku membenturkan wajah korban ke lantai agar korban tidak berteriak lagi. Setelah itu, pelaku membekap wajah korban hingga tak bergerak lagi.
Kemudian, pelaku membongkar lemari korban menggunakan tespen dan mengambil uang, perhiasan dan hp. Lalu, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengganti baju.
Setelah itu, pelaku pergi ke Simpang Limun Medan untuk menjual emas korban senilai Rp 27,7 juta. Uang tersebut sempat diberikan pelaku ke kakak iparnya sebagai tebusan utang sekitar Rp 5 juta.
Pada Selasa (22/7) pelaku bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat dengan menyewa mobil. Pada Rabu (23/7) pagi, pihak kepolisian menangkap pelaku saat tengah makan di salah satu rumah makan.
Gidion menjelaskan bahwa aksi pembunuhan itu spontan dilakukan pelaku.
“Pelaku tunggal, seorang diri. baik mulai dari pembunuhan maupun mengambil barang korban, sampai dia lari ke Tapsel. Sesaat (bukan berencana), tapi dia punya alat, alatnya tespen,” ujarnya.
“Dia belum pernah dihukum, cek urinenya negatif. (Motifnya) dia pinjam Rp 3 juta untuk kehidupan, alasannya sangat subjektif,” sambungnya.
Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa korban hanya bersama suaminya saat kejadian itu. Namun, aksi pembunuhan itu tidak diketahui suami korban karena sudah pikun.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya, seperti bengkak pada kepala, memar di dahi, memar di kelopak mata, luka robek di atas saluran makanan dan luka robek pada pembuluh balik vena leher.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 Subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lukanya sangat parah yang diderita korban. Alat digunakan cutter dan tespen pemeriksaan listrik,” pungkasnya.