Polrestabes Medan menangkap sembilan orang terkait sindikat perdagangan bayi lewat media sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sembilan pelaku tersebut, terdiri dari orang tua bayi dan juga bidan.
Kesembilan pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan otak pelaku perdagangan bayi ini adalah HD. HD memiliki asisten berinisial HT yang membantunya untuk menjual bayi tersebut melalui media sosial.
“Beberapa kali ibu rumah tangga ini (HD) melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala dalam mempublikasikannya ke media sosial. Alhasil, tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial, dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun berjudul ‘Takdir Hidup’,” kata Calvijn saat konferensi, Kamis (15/1/2026).
Sementara J merupakan driver online yang biasa mengantar HD untuk menjualkan bayi tersebut. Selain itu, pelaku J juga mengetahui soal adanya perdagangan bayi yang dilakukan HD.
Lalu, tersangka BS merupakan seorang wanita hamil yang rencananya akan menjual bayinya kepada HD seharga Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, BS telah menerima uang sebesar Rp 3,5 juta.
BS diamankan saat berada di rumah kontrakan HD yang digerebek petugas kepolisian. Saat ini, petugas kepolisian tengah memburu teman laki-laki BS berinisial Z yang juga telah menerima uang hasil penjualan bayi itu.
“Nantinya pada saat si ibu (BS) melahirkan, bayinya akan dikuasai oleh tersangka HD. Terkait dengan tersangka BS, ada satu DPO yang sedang kita kejar, yang merupakan teman dekat laki-lakinya (BS), yang berdasarkan kesepakatan sudah menerima uang juga,” jelasnya.
Kemudian, tersangka HR dan VL merupakan bidan yang turut terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Bidan HR bertransaksi dengan orang tua bayi berusia 2 hari milik tersangka S dan K.
HR juga memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada S dan K. Sementara bidan VL bertransaksi dengan bidan HR untuk menjual bayi tersebut seharga Rp 9 juta.
Kemudian, tersangka N merupakan orang yang menawarkan bayi yang akan dijual kepada bidan VL dan HR. Lalu, tersangka S dan K merupakan orang tua bayi berusia 2 hari yang menjual bayinya.
Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.
“Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya,” jelasnya.
Calvijn menjelaskan bahwa bahwa rumah kontrakan itu digerebek pihak kepolisian pada Sabtu (13/12/2025). Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa para pelaku biasanya sudah berencana menjual bayinya sejak masih dalam kandungan.
Ada dua bayi masing-masing berusia 2 hari dan 5 hari yang diamankan petugas kepolisian.
“Ada tiga ibu yang melakukan perdagangan bayi yang kondisinya saat itu sedang mengandung. Pertama mengandung 7 bulan, kedua mengandung 9 bulan, dan yang ketiga saat ini masih mengandung dan belum melahirkan,” pungkasnya.
HR juga memberikan uang sebesar Rp 9 juta kepada S dan K. Sementara bidan VL bertransaksi dengan bidan HR untuk menjual bayi tersebut seharga Rp 9 juta.
Kemudian, tersangka N merupakan orang yang menawarkan bayi yang akan dijual kepada bidan VL dan HR. Lalu, tersangka S dan K merupakan orang tua bayi berusia 2 hari yang menjual bayinya.
Calvijn menjelaskan ada tiga pelaku lagi yang masih dicari oleh pihaknya, yakni Y seorang wanita yang memberikan bayinya yang masih berusia 5 hari kepada HD untuk dijual. Lalu, ada tersangka X yang rencananya akan bertemu dengan HD untuk membeli bayi berusia 5 hari tersebut dan Z yang merupakan teman laki-laki tersangka BS.
“Saat ini, Polrestabes Medan sedang melakukan pengejaran 3 tersangka lainnya,” jelasnya.
Calvijn menjelaskan bahwa bahwa rumah kontrakan itu digerebek pihak kepolisian pada Sabtu (13/12/2025). Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan bahwa para pelaku biasanya sudah berencana menjual bayinya sejak masih dalam kandungan.
Ada dua bayi masing-masing berusia 2 hari dan 5 hari yang diamankan petugas kepolisian.
“Ada tiga ibu yang melakukan perdagangan bayi yang kondisinya saat itu sedang mengandung. Pertama mengandung 7 bulan, kedua mengandung 9 bulan, dan yang ketiga saat ini masih mengandung dan belum melahirkan,” pungkasnya.







