Seorang pria bernama Ronald Ferry Sitohang alias Baron (51) memeras dan mengancam mandor proyek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dengan modus untuk uang keamanan. Pelaku saat ini telah ditangkap petugas kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Surau, Kecamatan Medan Petisah, Senin (3/11/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Di lokasi tersebut tengah ada proyek pembangunan ruko.
“Korban bekerja sebagai mandor proyek pembangunan ruko didatangi oleh pelaku dengan marah dan mengancam korban,” kata Poltak, Rabu (12/11).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Poltak menjelaskan bahwa pelaku meminta sejumlah uang. Jika tak diberikan, pelaku mengancam akan membuat kekacauan di proyek tersebut.
Merasa ketakutan, korban pun memberhentikan pengerjaan proyek bangunan itu. Lalu, korban memanggil kepala lingkungan (kepling) setempat dan meminta tolong untuk memberikan uang darinya ke pelaku. Poltak menyebut uang yang diberikan korban sebanyak Rp 250 ribu.
“Kepala lingkungan pun memberikan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku dan pelaku pun membuat kuitansi tanda terima uang. (Uangnya) 250 ribu,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Usai menerima laporan itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di Jalan Pabrik Tenun, Selasa (11/11) sore.
“Setelah diinterogasi, pengakuan tersangka benar di melakukan tindak pemerasan kepada pekerja bangunan yang sedang dalam proses dibangun di Jalan Surau,” sebut Poltak.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Poltak belum memerinci uang tersebut digunakan pelaku untuk apa.







