Seorang perempuan di Bener Meriah, Aceh ditangkap polisi karena diduga menipu jemaah umrah hingga puluhan juta. Pelaku berinisial UAM (52) diciduk usai setahun buron.
“Dia dilaporkan oleh korban Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam yang mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Supriadi mengatakan, kasus itu bermula saat korban yang hendak berangkat umrah menyerahkan uang Rp 59,4 juta ke pelaku pada Maret 2023. Uang itu untuk biaya keberangkatan dua orang.
Tujuh bulan berselang, korban disebut kembali menyerahkan biaya tambahan ke pelaku pada Oktober 2023 sebesar Rp3 juta. Korban dijanjikan segera diberangkatkan ke Tanah Suci namun setelah lama ditunggu tidak kunjung terealisasi.
Korban Sariman akhirnya membuat laporan ke Polres Bener Meriah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya memasukkan UAM dalam daftar pencarian orang (DPO).
Supriadi menyebutkan, pelaku diciduk personel Satreskrim Polres Bener Meriah pada Minggu (11/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah. UAM saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban supaya segera melapor.