Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memaparkan uang pengganti ratusan miliar rupiah terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Berikut perjalanan kasus yang sempat menjadi buronan kelas kakap selama 10 tahun.
Dilansir dari infoNews, Berikut rangkuman jejak kasus Adelin Lis berdasarkan berbagai sumber, Kamis (17/6/2021).
Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis.
Adelin Lis buron dan kabur ke China.
Adelin Lis tertangkap di Beijing, Cina (7/9/2006) dan akhirnya kabur. Adelin Lis berhasil kabur pada (8/9/2006) di Beijing, setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.
Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.
Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh aparat Indonesia di Beijing, Cina. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut.
Sidang pertama Adelin Lis digelar. Sidang pertama ini diwarnai aksi demo.
Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Adelin Lis divonis bebas pada (5/11/2007). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak ada bukti cukup dalam dakwaan jaksa.
Adelin Lis ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencucian uang oleh kepolisian pada (7/11/2007).
Majelis hakim yang memvonis bebas Adelin Lis diperiksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara pada (9/11/2007).
Jaksa ajukan kasasi atas vonis bebas Adelin Lis. Sejumlah JPU kasus Adelin juga mulai diperiksa Kejagung.
KY rekomendasikan 5 majelis hakim yang mengadili Adelin Lis diberhentikan sementara.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pad Adelin.
Kasasi yang diajukan jaksa ini diputus pada 31 Juli 2008. Majelis kasasi diketuai oleh Bagir Manan, dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.
Polisi minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.
Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis tertangkap imigrasi Singapura.
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia
Jaksa Agung meminta agar Adelin Lis dideportasi. Awalnya Kejagung hendak menjemput Adelin Lis di Singapura karena pernah kabur pada tahun 2006, tetapi otoritas pemerintah Singapura hanya mengizinkan Adelin dideportasi dengan pesawat komersial. Sedangkan pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan liar itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.
“Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya.
Adelin Lis dideportasi dan tiba di Bandara Soerkarno-Hatta.
Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat (maximum security) di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun informasi terbaru Adelin Lis ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Harli menjelaskan jika berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidiari uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsidiari uang pengganti selama 149 hari
“Berdasarkan daftar lampiran putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani adalah 149 hari,” jelasnya.
Sehingga setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.
“Sehingga total uang pengganti yang oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI,” ucapnya.
Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengatakan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.
“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelasnyasaat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.
Namun karena Adelin Lis masih memiliki pidana uang pengganti, maka ia belum bisa bebas bersyarat saat itu. Ia harus membayar uang pengganti tersebut dengan subsidiari 5 tahun pidana penjara.
Sehingga setelah membayar uang pengganti, maka Adelin Lis sudah bisa untuk bebas bersyarat. Namun pihaknya masih menunggumu bukti bayar uang pengganti sebelum membebaskan Adelin Lis.
“Jadi kalau dia sudah membayar UP dan membawa surat keterangan atau bukti bayar tadi, ya kami bebaskan,” tutupnya.