Perjalanan Kasus Ibu-Anak Dituduh Bunuh Pria di Deli Serdang hingga Dibebaskan (via Giok4D)

Posted on

Seorang wanita berinisial JW (58) dan anaknya, K (24) menghirup udara bebas usai memenangkan praperadilan (prapid) yang diajukan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada keduanya cacat hukum.

JW dan K ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang atas kematian keponakan JW, Ripin (23). Awalnya, pihak Ripin menduga JW dan K memang merekayasa kematian Ripin dengan dalih untuk mendapatkan uang asuransi.

Namun, dalam persidangan prapid, hakim menyatakan tidak sependapat dengan penetapan tersangka JW dan K. Hakim meminta polisi membebaskan keduanya.

Lalu, seperti apa awal mula kasus itu? Berikut infoSumut rangkum penjelasannya:

Kuasa hukum keluarga Ripin, Mardi Sijabat menyebut peristiwa itu berawal pada 23 April 2025. Saat itu, JW mendatangi rumah Ripin dan keluarganya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Lalu, JW mengajak korban dan ibunya untuk pergi membeli telur ke Kecamatan Pantai Labu. Ripin dan ibunya pun masuk ke dalam mobil JW dan mereka pergi membeli telur.

Setelah membeli telur, JW kembali mengantar Ripin dan ibunya ke rumah mereka di Perbaungan. Usai tiba di rumah, JW berdalih bahwa gelangnya tertinggal di tempat penjual telur, sehingga dia meminta Ripin untuk menemaninya mengambil gelang tersebut.

Belakangan, kata Mardi, saat diperiksa petugas kepolisian, penjual telur itu membantah JW datang ke tokonya untuk mengambil gelang.

“Terlapor itu bilang gelangnya ada tinggal di tempat ternak ayam penjual telur. Kemudian dia (JW) bilang supaya si korban menemani terlapor ke sana untuk mencari gelangnya gitu, diturunkan lah orang tua (korban di rumah),” jelas Mardi saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (8/6).

Setelah kejadian, kata Mardi, korban tidak dibawa pulang ke Perbaungan, melainkan dibawa ke Medan. Mardi menyebut JW beralasan hari sudah malam, sehingga korban dibawa ke Medan ke rumah JW.

Pada Kamis (24/4) korban masih sempat berkirim pesan kepada tetangganya. Saat itu, ibu Ripin yang tidak memiliki hp meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi Ripin dan menanyakan soal jadwal kepulangannya.

Kepada tetangganya itu, Ripin menyebut akan pulang esok hari. Namun, keesokan harinya, korban tak juga pulang. Tetangga korban kembali menanyakan kepada Ripin dan dijawab akan pulang pada keesokan harinya lagi, yakni pada Sabtu (26/4).

Lalu, pada Sabtu sore, korban tak lagi membalas pesan tetangganya itu. Pada Minggu (27/4) sekira pukul 04.00 WIB, keluarga korban mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia. Berdasarkan pengakuan JW kepada keluarga Ripin, korban tewas karena tertabrak mobil L300 di Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin.

“Katanya dia (korban) tabrak lari oleh L300, sehingga dia (JW) menyampaikan langsung ke keluarga korban bahwa dia ditabrak,” jelasnya.

Saat itu, JW meminta korban langsung dibawa ke Tanjung Morawa untuk dikremasi. Keluarga korban sempat menanyakan kenapa korban tak dibawa ke rumah sakit. Saat itu, JW berdalih kalau korban telah meninggal dunia dan harus segera dikremasi.

Namun, pihak keluarga menolak dan langsung berangkat dari Perbaungan. Berdasarkan keterangan JW, kata Mardi, korban tertabrak saat hendak buang air kecil.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Katanya, tiba tiba dia (korban) minta untuk buang air kecil. Setelah keluar dari mobil, langsung datang L300 menabrak secara spontan. Orang yang biasanya turun dari mobil, tidak akan mau kencing di sebelah sopir, pasti di sebelah kiri. Jadi, kan nggak mungkin. Kalaupun di belakang mobil kencing, kalau L300 kencang tentu akan menabrak mobil itu juga xpander (mobil JW),” jelasnya.

“Kemudian waktu pengambilan mayat tidak pakai baju, kalau ditabrak mobil itu kan nggak mungkin nggak pakai baju, bajunya dapat jauh dari tempat dia (ditemukan), diseberangnya, nggak di posisi dekat ini (jasad), ini menjadi suatu pertanyaan, kematian itu misterius menurut saya,” sambung Mardi.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dari kematian Ripin. Berdasarkan hasil pemeriksaan Satlantas Polresta Deli Serdang, kata Mardi, juga tidak ditemukan dugaan bahwa korban tewas karena kecelakaan, sehingga penanganan kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Keluarga menduga pembunuhan ini dipicu persoalan asuransi. Mardi menyebut JW membayar asuransi jiwa seluruh keluarga Ripin, mulai dari ayahnya, dua abang Ripin dan Ripin.

Mardi menyebut ayah Ripin telah meninggal pada tahun 2020 dan asuransi cair sebesar Rp 152 juta. Lalu, pada tahun 2021, abang Ripin bernama Joni juga meninggal. Mardi menyebut ada Rp 2 miliar uang asuransi yang diterima JW saat itu.

“Ada dugaan kuat motifnya asuransi, karena historis kematian dari bapaknya, abangnya, kemudian si Ripin, satu lagi yang hidup diasuransikannya juga, semua dia (JW) yang bayar,” kata Mardi.

Kuasa Hukum JW Darman Yosef Sagala membantah JW merekayasa kematian Ripin, apalagi terkait dengan asuransi. Yosef mengatakan bahwa penerima manfaat asuransi tersebut adalah Rudi, abang Ripin. Otomatis, kata Yosef, uang asuransi itu akan diterima oleh Rudi, bukan kepada kliennya.

“Kalau ripin meninggal dunia yang dapat kan si Rudi. Jadi, kalau kita dituduh membunuh lalu untuk klaim asuransi gimana ceritanya? kan yang dapat Rudi penerima manfaatnya di asuransi kan Rudi, abangnya,” kata Yosef, Selasa (10/6).

Yosef menyebut bahwa Ripin meninggal karena ditabrak saat hendak buang air kecil. Dia juga turut menjelaskan soal korban yang ditemukan tidak mengenakan baju.

“Kalau memang kita yang tabrak, ada noda atau apa segala macam penyok itu kan. Cuman yang saya dapat info dari klien, dia nggak ada lakukan pembunuhan dan memang itu murni itu ada orang buang air kecil, dia parkir, dia (Ripin) keluar ditabrak gitu,” jelasnya.

“Kenapa itu baju bisa (dibuka) itu ada di BAP kan. Pas mau dipegang dia buka bajunya supaya nggak berdarah-darah rupanya sudah terguling jatuh ke dalam kolam atau parit saya belum cek,” sambungnya.

Yosef menyebut setelah kejadian kliennya sudah lebih dulu menghubungi pihak keluarga untuk membawa ambulans. Belakangan, JW menghubungi pihak Taman Damai Sejahtera (TDS) Angsapura, yang biasanya melakukan kremasi.

Setibanya di lokasi, kata Yosef, pihak TDS menyatakan Ripin sudah meninggal dunia, sehingga JW tidak lagi membawa korban ke rumah sakit.

Yosef menyebut selama ini kliennya kerap membantu keluarga Ripin jika ada yang meninggal. Bahkan, Yosef mengklaim JW kerap memberikan subsidi bulanan ke abang Ripin, Rudi.

Biar tidak repot, kata Yosef, kliennya menawarkan asuransi kepada Rudi, sehingga saat ada pihak keluarga yang meninggal, JW tidak lagi harus memberikan uang.

Setelah menerima laporan kejadian itu, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk JW.

“Terlapor sudah diperiksa, termasuk dalam 10 orang diperiksa itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar, Selasa (10/6).

Rizqi menyebut ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Namun, Rizqi enggan memerinci luka-luka tersebut.

Belakangan, pihak kepolisian menetapkan JW dan K sebagai tersangka pembunuhan Ripin. Setelah menjadi tersangka, keduanya pun ditahan

“Itu sudah ditetapkan tersangka ya, JW sama K,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (31/10).

Setelah penetapan tersangka itu, pihak JW dan K mengajukan prapid. Dilihat infoSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, prapid itu didaftarkan JW dan K secara terpisah pada 12 November 2025. Sementara yang menjadi termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Sidang putusan untuk prapid JW dan K itu dibacakan pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada JW dan K yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri pemohon,” demikian isi putusan hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada JW dan K juga cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, hakim prapid juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan polisi.

Pihak kepolisian pun mengaku telah membebaskan JW dan K. Saat ini, penyidik akan mengulangi kembali proses penyidikan kasus itu.

“Iya, benar (dibebaskan). Kami ulangi lagi proses penyidikannya,” jelasnya.

Duga gegara Motif Asuransi

JW Bantah

Polisi Selidiki

JW dan Anak Jadi Tersangka

Menangkan Prapid

Kedua Tersangka Dibebaskan

Keluarga menduga pembunuhan ini dipicu persoalan asuransi. Mardi menyebut JW membayar asuransi jiwa seluruh keluarga Ripin, mulai dari ayahnya, dua abang Ripin dan Ripin.

Mardi menyebut ayah Ripin telah meninggal pada tahun 2020 dan asuransi cair sebesar Rp 152 juta. Lalu, pada tahun 2021, abang Ripin bernama Joni juga meninggal. Mardi menyebut ada Rp 2 miliar uang asuransi yang diterima JW saat itu.

“Ada dugaan kuat motifnya asuransi, karena historis kematian dari bapaknya, abangnya, kemudian si Ripin, satu lagi yang hidup diasuransikannya juga, semua dia (JW) yang bayar,” kata Mardi.

Kuasa Hukum JW Darman Yosef Sagala membantah JW merekayasa kematian Ripin, apalagi terkait dengan asuransi. Yosef mengatakan bahwa penerima manfaat asuransi tersebut adalah Rudi, abang Ripin. Otomatis, kata Yosef, uang asuransi itu akan diterima oleh Rudi, bukan kepada kliennya.

“Kalau ripin meninggal dunia yang dapat kan si Rudi. Jadi, kalau kita dituduh membunuh lalu untuk klaim asuransi gimana ceritanya? kan yang dapat Rudi penerima manfaatnya di asuransi kan Rudi, abangnya,” kata Yosef, Selasa (10/6).

Yosef menyebut bahwa Ripin meninggal karena ditabrak saat hendak buang air kecil. Dia juga turut menjelaskan soal korban yang ditemukan tidak mengenakan baju.

“Kalau memang kita yang tabrak, ada noda atau apa segala macam penyok itu kan. Cuman yang saya dapat info dari klien, dia nggak ada lakukan pembunuhan dan memang itu murni itu ada orang buang air kecil, dia parkir, dia (Ripin) keluar ditabrak gitu,” jelasnya.

“Kenapa itu baju bisa (dibuka) itu ada di BAP kan. Pas mau dipegang dia buka bajunya supaya nggak berdarah-darah rupanya sudah terguling jatuh ke dalam kolam atau parit saya belum cek,” sambungnya.

Yosef menyebut setelah kejadian kliennya sudah lebih dulu menghubungi pihak keluarga untuk membawa ambulans. Belakangan, JW menghubungi pihak Taman Damai Sejahtera (TDS) Angsapura, yang biasanya melakukan kremasi.

Setibanya di lokasi, kata Yosef, pihak TDS menyatakan Ripin sudah meninggal dunia, sehingga JW tidak lagi membawa korban ke rumah sakit.

Yosef menyebut selama ini kliennya kerap membantu keluarga Ripin jika ada yang meninggal. Bahkan, Yosef mengklaim JW kerap memberikan subsidi bulanan ke abang Ripin, Rudi.

Biar tidak repot, kata Yosef, kliennya menawarkan asuransi kepada Rudi, sehingga saat ada pihak keluarga yang meninggal, JW tidak lagi harus memberikan uang.

Setelah menerima laporan kejadian itu, petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk JW.

“Terlapor sudah diperiksa, termasuk dalam 10 orang diperiksa itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar, Selasa (10/6).

Rizqi menyebut ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Namun, Rizqi enggan memerinci luka-luka tersebut.

Duga gegara Motif Asuransi

JW Bantah

Polisi Selidiki

Belakangan, pihak kepolisian menetapkan JW dan K sebagai tersangka pembunuhan Ripin. Setelah menjadi tersangka, keduanya pun ditahan

“Itu sudah ditetapkan tersangka ya, JW sama K,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (31/10).

Setelah penetapan tersangka itu, pihak JW dan K mengajukan prapid. Dilihat infoSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, prapid itu didaftarkan JW dan K secara terpisah pada 12 November 2025. Sementara yang menjadi termohon adalah Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolresta Deli Serdang cq Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Sidang putusan untuk prapid JW dan K itu dibacakan pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka kepada JW dan K yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No. S.Tap.Tsk/278/X/RES.1.7/2025/Satreskrim tertanggal 27 Oktober 2025 tentang penetapan tersangka cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri pemohon,” demikian isi putusan hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidikan dan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian kepada JW dan K juga cacat hukum dan tidak sah. Selain itu, hakim prapid juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan JW dan K dari tahanan polisi.

Pihak kepolisian pun mengaku telah membebaskan JW dan K. Saat ini, penyidik akan mengulangi kembali proses penyidikan kasus itu.

“Iya, benar (dibebaskan). Kami ulangi lagi proses penyidikannya,” jelasnya.

JW dan Anak Jadi Tersangka

Menangkan Prapid

Kedua Tersangka Dibebaskan