Seorang pria di Aceh, MS (37) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak temannya selama dua tahun. Pelaku dijerat dengan Qanun Jinayat dan terancam hukuman cambuk atau penjara.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 2018 hingga 2020 saat korban dan tersangka tinggal di ruko di Banda Aceh. Saat awal kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas dua.
Menurutnya, pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko yang padahal hanyalah modus untuk memperkosa korban. Usai mencabuli, pelaku disebut mengiming-imingi uang jajan ke korban.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita pada Januari lalu,” jelas Fadillah.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MS di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (3/7). Pelaku masih diperiksa polisi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Fadillah.